Antrean BBM Mengular, Cermin Persoalan Tata Kelola Energi

Opini33 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Antrean panjang kendaraan masih terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Pemandangan serupa juga terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Riau hingga Kalimantan Barat.

Kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menurunkan produktivitas karena warga harus menghabiskan waktu cukup lama untuk mengisi bahan bakar kendaraannya.

Seperti diberitakan Ombudsman.com, antrean panjang BBM masih terjadi di sejumlah SPBU di Kota Medan. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lainnya. Fenomena tersebut tentu bukan sekadar persoalan teknis karena menyangkut kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan pihaknya dapat mengurai antrean masyarakat yang membeli BBM di SPBU dalam waktu satu hingga dua hari. Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Ombudsman.com, Wahyudi menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena panic buying BBM.

Namun, jika persoalan itu semata-mata disebabkan panic buying, pertanyaan berikutnya adalah mengapa kepanikan tersebut bisa terjadi? Bukankah fenomena itu juga dapat mencerminkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan stok BBM?

Carut-Marut Pengelolaan BBM

Fenomena antrean panjang BBM tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis di lapangan. Kondisi tersebut dapat menjadi sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola energi dan pelayanan publik.

Klaim pemerintah melalui BPH Migas bahwa antrean terjadi karena kepanikan masyarakat di tengah isu pembatasan BBM bersubsidi berpotensi menyederhanakan persoalan. Sebab, data penyaluran menunjukkan tekanan terhadap kuota BBM subsidi memang perlu mendapat perhatian.

Berdasarkan data BPH Migas, sebagaimana diberitakan Kompas.com, penyaluran BBM jenis Solar subsidi hingga 30 Juni 2026 telah mencapai 50,85 persen dari total kuota tahun ini. Penyaluran tersebut meningkat setelah harga Solar nonsubsidi mengalami kenaikan pada Juni 2026.

Data tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap konsumsi BBM subsidi. Ketika harga BBM nonsubsidi meningkat, sebagian masyarakat tentu memiliki kecenderungan beralih menggunakan BBM subsidi yang harganya relatif lebih rendah.

Lonjakan permintaan tersebut kemudian berdampak terhadap distribusi. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Taufik Aditiyawarman, mengakui adanya lonjakan permintaan yang tidak biasa di sejumlah titik di Sumatra hingga menyebabkan keterlambatan pasokan. Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media terkait kondisi antrean BBM di wilayah Sumatra.

Menurut Taufik, kondisi tersebut salah satunya dipicu migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Dengan kata lain, antrean tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan harga.

Persoalan tersebut juga disoroti Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Eddy menyoroti fenomena migrasi konsumen BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan produk sejenis ke BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Pergeseran konsumen tersebut dinilai terjadi akibat disparitas harga yang cukup tinggi. Ketika harga BBM nonsubsidi mengikuti perkembangan harga pasar, masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli tentu akan mencari alternatif bahan bakar yang lebih terjangkau.

Tekanan terhadap harga BBM di SPBU juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan harga minyak dunia. Ketika harga minyak mentah meningkat, harga BBM nonsubsidi pada akhirnya menghadapi tekanan untuk menyesuaikan diri.

Karena itu, antrean yang mengular di sejumlah SPBU tidak cukup dijelaskan hanya dengan istilah panic buying. Data penyaluran BBM, migrasi konsumen, disparitas harga, serta dinamika harga minyak dunia menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural.

Liberalisasi dan Pergeseran Fungsi Negara

Era globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam cara negara menjalankan fungsi dan mengelola perekonomian. Persaingan antarnegara kerap diukur berdasarkan daya tarik investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan meningkatkan nilai ekspor.

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun tidak jarang dipandang dengan pendekatan yang menyerupai laporan keuangan perusahaan: harus efisien, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi demikian, orientasi negara berpotensi bergeser dari pemenuhan kebutuhan rakyat menuju pencapaian target-target ekonomi. Negara seolah dituntut bertindak layaknya korporasi yang mengejar pertumbuhan.

Dalam perspektif kapitalisme, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem yang menempatkan mekanisme pasar dan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pengelolaan negara. Negara kemudian didorong melakukan liberalisasi dengan membuka berbagai sektor strategis kepada swasta dan asing.

Akibatnya, sumber daya alam berpotensi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Ketika pengelolaan sumber daya strategis tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara, masyarakat dapat menghadapi konsekuensi berupa tekanan harga, persoalan distribusi, hingga kelangkaan komoditas tertentu.

Dalam konteks BBM, persoalan tersebut terlihat dari migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi ketika terjadi disparitas harga. Pada akhirnya, tekanan terhadap kuota dan distribusi dapat berujung pada antrean panjang di SPBU.

Ironisnya, ketika persoalan muncul, penyelesaiannya kerap ditempuh melalui regulasi teknis, seperti pembatasan kuota dan persyaratan tertentu dalam pembelian BBM. Kebijakan semacam itu memang dapat menjadi instrumen pengendalian, tetapi tidak semestinya mengabaikan persoalan mendasar terkait tata kelola energi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Solusi dalam Perspektif Islam

Islam menempatkan negara sebagai pengurus rakyat. Negara tidak semata-mata berfungsi sebagai regulator, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Hubungan antara negara dan rakyat dalam perspektif Islam bukanlah hubungan korporasi dengan konsumen. Penguasa berkewajiban melayani dan mengurus kepentingan rakyat, bukan menjadikan kebutuhan dasar masyarakat semata-mata sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan.

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam/penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menegaskan besarnya tanggung jawab seorang penguasa terhadap rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, negara harus hadir secara aktif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan strategis seperti energi dan BBM.

Dalam kitab politik ekonomi Islam karya Abdul Qadim Zallum, disebutkan bahwa negara wajib mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir individu atau korporasi.

Islam juga menetapkan aturan kepemilikan umum untuk mencegah eksploitasi sumber daya dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Ketentuan mengenai kepemilikan tersebut antara lain dibahas dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.

Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau dikelola negara sebagai perwakilan masyarakat. Islam tidak membenarkan liberalisasi sumber daya alam yang menyebabkan kekayaan strategis hanya dikuasai segelintir pihak.

Pengelolaan sumber daya alam membutuhkan teknologi, sumber daya manusia, serta pendanaan yang besar. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh komponen tersebut tersedia sehingga sumber daya alam dapat dikelola dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam.

Pada prinsipnya, pemerintah dalam Islam dapat memberlakukan pembatasan pembelian BBM apabila diperlukan. Namun, motif pembatasan tersebut berbeda dengan pendekatan kapitalisme neoliberal.

Pembatasan dalam perspektif Islam tidak didasarkan pada semangat menghapus subsidi, melainkan dapat diterapkan untuk mencegah pemborosan dan menjaga keberlanjutan sumber daya.

Terkait harga BBM subsidi dan nonsubsidi, tidak ada pembedaan bagi masyarakat umum. Kebijakan negara menetapkan harga yang berlaku secara umum. Jika negara menetapkan subsidi, seluruh jaringan distribusi BBM menjualnya dengan harga subsidi. Demikian pula jika subsidi tidak diberlakukan.

Negara dalam Islam juga dituntut bergerak cepat dalam memenuhi pelayanan publik. Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dipandang dapat menghambat pemenuhan hak rakyat.

Dalam konsep Islam distribusi BBM harus dilakukan secara merata dan mudah diakses masyarakat. Orientasi negara adalah ri’ayah syu’unil ummah, yakni mengurus berbagai urusan rakyat. Karena itu, negara harus memastikan setiap warga memperoleh kebutuhan energi dengan harga terjangkau dan distribusi yang tidak menyulitkan masyarakat.

Dengan demikian, antrean BBM yang mengular semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali tata kelola energi dan orientasi kebijakan negara.

Persoalan BBM bukan hanya tentang ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil, mudah, dan berkelanjutan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment