April 2016, Anak-anak di Jakata Selatan dapat KTP

Berita450 Views
Kartu Tanda Penduduk atau KTP Indonesia th 2011 atau KTP Elektronik (U-Report)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Jakarta Selatan, berencana mulai menerapkan Kartu Identitas Anak
(KIA) pada April 2016 mendatang.

“KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun
2015 tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini, belum dan diperkirakan
dilaksanakan pada bulan April 2016,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo di Jakarta Selatan,
Selasa malam, 23 Februari 2016.

Penerapan KIA yang direncanakan menjadi program nasional tersebut,
diterapkan pada April, lantaran saat ini pihaknya akan melakukan
sosialisasi ke warga terlebih dahulu. Selain itu, pihaknya sedang
menunggu aplikasi yang harus diisi oleh anak sebagai identitas mereka
selesai.

“Pemerintah berkewajiban mendata identitas kependudukan seluruhnya.
Ini khusus warga kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Karena, selama
ini tidak memiliki identitias kependudukan yang berlaku secara nasional
dan nantinya terintegrasi dengan sistem SIAP,” ujarnya.

Menurutnya, KIA ini akan berlaku hingga anak tersebut berusia 17
tahun sampai Kartu Tanda Penduduk keluar. KIA itu sendiri akan dibagi
dua, untuk anak yang berusia di bawah lima tahun dan di atas lima tahun
sampai 17 tahun. Namun, terkait penerapan KIA, pihaknya masih menunggu
petunjuk teknis dan aplikasi untuk pembuatan KIA dari Kementerian Dalam
Negeri.

“Masa berlakunya hingga usia 17 tahun KIA. Untuk penerapan KIA masih
menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri dan persiapan aplikasinya.
Kemungkinan April mulai dilaksanakan,” ungkapnya.

Dia juga menerangkan, penerapan KIA untuk anak-anak adalah untuk
memenuhi hak konstitusi anak atas identitasnya. Selain itu, mendorong
peningkatan pendataan seperti memudahkan anak dalam mengurus rekening
bank, mendaftar sekolah, atau mengurus kebutuhan berobat di Puskesmas,
atau rumah sakit. Selain itu, dapat meningkatkan perlindungan terhadap
pelayanan publik.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri berencana menerbitkan KIA
untuk anak berusia 0 hingga 17 tahun. Tahun ini, Penerbitan KIA pada
tahap awal akan dilakukan di 50 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Sehingga, pada 2017, KIA direncanakan menjadi program nasional sehingga
setiap anak yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki KIA.

Berikut syarat-syarat untuk membuat KIA:

1. Anak yang berusia di bawah lima tahun, yaitu Foto Copy Kutipan
Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua, atau wali dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli orangtua.

2. Anak yang berusia di atas lima tahun sampai 17 tahun, yaitu Foto
Copy Kutipan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua, atau
wali dan KTP Elektronik asli orang tua. Ditambah pas foto berwarna
dengan ukuran 2×3. (asp/vv)

Comment