Permintaan itu direspon FadliB Zon, Jumat (24/02/2017) dan dikirimkan lewat surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu, adalah salah satu dari lima permintaan GNPF MUI kepada DPR RI.
Seperti diketahui Tim GNPF MUI menyampaikan 5 aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan kasus Ahok, Munarman dan Bachtiar Nasir. Isi aspirasi GNPF MUI menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). GNPF meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan sementara Ahok.
GNPFmeminta Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Kemudian, Tim advokasi GNPF MUI juga meminta tindakan kriminalisasi terhadap ulama dapat dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil.
Mengenai pemeriksaan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir juga ada dalam aspirasi. Mereka meminta agar polisi menghentikan proses pemeriksaan Ust. Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Apalagi, dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekuasaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Menurut GNPF, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.”Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik di mana laporan penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan surat panggilan saksi dibuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017,” terang GNPF.
Terakhir meminta polisi untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan Polda Bali terkait kasus yang menjerat Munarman. Sebab, proses hukum terhadap Munarman disebut melanggar asas locus delicti karena tidak ditangani oleh Polda Metro Jaya.(Sug/Yud/TB)
Comment