Atas Dugaan Kasus Mark Up Lahan Cengkareng ‘KRAMAT’ akan Laporkan ke KPK

Berita413 Views
Lahan Cengkareng yang menimbulkan kegaduhan. (Dok.metro).
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait Kasus Dugaan Mark Up pembelian lahan untuk rumah
susun di Cengkareng sebesar 648 Milyar dari sdri Koen Soekarno kepada
Pemda DKI Jakarta, maka itu esok pada hari senin 4 Juli 2016, Komite
Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) berencana untuk akan melaporkan
beberapa pihak yang diduga terlibat diduga menerima gratifikasi atas
penjualan lahan untuk rumah susun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RI. Begitulah keterangan pers singkat yang diperoleh pewarta, Jakarta.
Minggu (3/7).
Nur Arifin selaku ketua Umum
KRAMAT (Komite Rakyat Anti Mafia Tanah) menyampaikan,”Adapun lahan itu
sudah dijual oleh Koen Sukarno sebelumnya tahun 2010 kepada Matroji
dengan DP 34,5 milyar dalam bentuk Surat Girik dan Letter C yang sedang
dalam proses pembuatan sertifikat hak milik dengan luas 11,4 ha, “sampai
perwakilan dari DPP KRAMAT itu menjelaskan.
Namun,
sambung Nur Arifin berkata kalau pada bulan Agustus 2015 pembeli sah
lahan milik Koen Sukarno yakni sdr Matroji malahan dikenakan status
‘tersangka’ akibat tidak mau lahan yang sudah dibeli dengan harga 34,5
milyar dikembalikan dananya oleh Koen Sukarno. “lalu atas tekanan dua
oknum yang disinyalir anggota DPR inisial SN Dan RK, malahan pihak
berwajib menyita surat surat Girik tanah dari saudara matroji, ”
bebernya lagi mengungkapkan.
Atas dasar hal
inilah, secara tidak langsung tentu saja pihak dari DPP Kramat (Komite
Rakyat Anti Mafia Tanah) merasa sangat heran, soalnya saudara Matroji
yang sebelumnya sudah melakukan prapid di PN Jakarta Barat pada
September 2015 dan ‘menang’ serta memerintahkan kepada pihak yang
menyita surat tersebut untuk mengembalikan surat surat tanah lahan
cengkareng agar dikembalikan pada Matroji,” sampainya lagi mengutarakan
karena belum dikembalikannya berkas surat tersebut.
“Akhirnya
Kramat melaporkan Kapolres Jakarta Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri
dan saat ini Kapolres Jakarta Barat sedang diperiksa, ” ujar Nur Arifin.
“Untuk
itu, besok Kramat mendesak KPK untuk juga memeriksa kasus penjualan
lahan ini dimana dugaannya Rudi Hartono sebagai pelaku penjual lahan
milik orang lain  kepada pemda DKI yang telah merugikan pemda DKI
sebesar 648 milyar,” tuturnya mempertegas lagi.
“Apalagi
perlu diketahui, untuk informasi pelaku penjualan lahan tersebut sdr RH
saat ini sudah kabur ke Australia. Karena itu pada Hari senin tgl 4
Juli 2016 jam 12.30. Komite Rakyat Anti Mafia Tanah akan melaporkan ke
KPK dengan dugaan beberapa pihak yang terlibat menerima gratifikasi atas
penjualan lahan untuk rumah susun, “pungkasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment