Oleh: Lilis Sulistyowati, S.E,
Pemerhati Sosial
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus. Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilihat detikcom, Senin (15/11/2021).
Lalu bagaimana sebenarnya isi dan efek yang akan terjadi jika Permensikbutristek ini diterapkan?
Di Balik Permendikbudristek
Pusat Kajian dan Analisis Data hadir kembali membahas isu yang sangat krusial pada insight#99. Acara yang diselenggarakan hari Rabu (10/11/2021) ini mengangkat tema krontroversial yakni ” Permendikbudristek Legalkan Sex Bebas, Ormas Menolak? ” menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya. Salah satunya K.H. Nazar Haris M.B.A dari Majelis Ormas Islam yang merupakan perwakilan dari tiga belas ormas Islam.
Nazar menyampaikan bahwa saat ini ada persoalan yang sangat penting yang harus dibahas, ” Persoalannya adalah kita sedang menyiapkan generasi masa depan. Generai itu mau kita setting seperti apa?”
Beliau menambahkan kalau mau disetting amburadul, sembarangan nanti kita akan menuai jauh dari prediksi kita dan akan merepotkan kita nanti.
Nazar mengungkap bahwa secara kronologis yang diaampaikan pada Permendikbudristek 30 nomor 30 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual senafas dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena memiliki ruh yang sama yakni memasukkan konsep konsensus atau persetujuan antar pihak.
Beliau menjelaskan bahwa kalau tindakan tidak mendapat persetujuan maka itu masuk tindakan kriminal sedangkan kalau sesuai persetujuan dianggap sesuatu yang legal termasuk pada perzinahan.
Bahaya Bagi Generasi
Menurut beliau, “Kemendikbud ini memasukkan unsur racun ke dalam aturan untuk mengatur kampus – kampua kita”.
Beliau menyampaikan, dari tiga belas ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam semua keberatan kalau kampus – kampus kita dicekoki satu persetujuan. Menurut beliau hal itu terlalu mudah karena kebutuhan seksual sangat tinggi di usia mereka menjadi mahasiswa. Beliau menegaskan bahwa ini adalah proses dari perusakan generasi.
Nazar menambahkan bahwa ini sebenarnya ada keinginan internasional akan terbentuknya dunia baru yang membebaskan urusan seksual atas dasar persetujuan. Beliau juga memaparkan ada kesalahan yang fundamental yaitu yang pertama, landasan tata hubungan seksual itu tidak dilandasi atas norma agama dan nilai pancasila.
Kedua, tidak didapati upaya pemerintah dalam tujuan sistem pendidikan untuk menghasilkan manusia yang cerdas, berakhlakul karimah, beriman dan bertaqwa sesuai dengan pasal 31 amanat UUD 1945. Beliau cenderung mengarahkan untuk mencabut permendikbud ini dan membuat rekonstruksi baru agar terwujud tujuan pendidikan Nasional.
Pandangan Islam Terkait Kekerasan Seksual
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur semua aspek kehidupan termasuk peragaulan antara laki – laki dan perempuan. Islam memberikan aturan bahwa baik laki – laki maupun perempuan sama – sama diwajibkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, seperti yang termaktub di dalam Qur’an surat An Nur ayat 30 dan 31.
Adapun penjagaan untuk perempuan agar terjauhkan dari perzinahan, pelecehan seksual bahkan kekerasan seksual, adalah dengan menutup auratnya seperti dalam QS. An Nur ayat 31 yang mewajibkan perempuan untuk memakai khimar atau kerudung.
Selain itu perempuan juga diwajibkan untuk mengenakan jilbab atau jubah untuk mrnutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dalam QS Al Ahzab 59.
Begitu pula ada pengaturan bahwa laki – laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang untuk berkhalwat yakni berdua – duaan. Ada pula larangan ikhtilat yakni campur baur antara laki – laki dan perempuan.[]
Comment