Bantah 10 Juta Tenaga Kerja Asal China, Menaker Tidak Sensitif

Mirah
Sumirat, SE  Presiden ASPEK Indonesia.[Nicholas
]RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) menyayangkan
sikap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Hanif Dhakiri yang kian
terus membantah adanya sejumlah 10 juta pekerja asal Cina yang akan
masuk Indonesia dan juga komitmen antara Indonesia dan
Cina tentang pekerja asal negeri tirai bambu itu sebagai prasyarat
investasi di Indonesia. 
Untuk itulah, Mirah
Sumirat, SE selaku Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangannya kepada
media, Kamis (21/07) menyampaikan bahwa Menteri Hanif Dhakiri kurang
sensitif terhadap fakta yang terjadi di lapangan, bahkan malahan
membantah dengan argumentasi data pekerja asing yang dimiliki oleh
Kementerian Ketenagakerjaan. 
“ASPEK Indonesia
kecewa dengan sikap Menaker yang terkesan mengabaikan informasi adanya
ancaman terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia,” ujarnya khawatir.
Padahal pelbagai
fakta di lapangan yang harus menjadi perhatian Menaker seperti data
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang pernah disampaikan
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru
Santoso, yang menuturkan bahwa Cina menjadi negara yang warganya
paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. 
Apalagi
kondisinya tidak semua warga negara Cina yang datang ke Indonesia
sesuai prosedur yang telah diatur dalam undang-undang. Modusnya antara
lain visa wisata digunakan untuk bekerja di Indonesia. Jumlah warga Cina
yang masuk Indonesia tahun 2016, hingga Juni, mencapai 637.738,
sedangkan pada 2015 jumlahnya mencapai 1.159.230 jiwa. Sepanjang 2016
tercatat 4.715 warga Cina dikenakan tindakan administrasi keimigrasian
yakni dideportasi atau masuk daftar cekal.
Mirah
Sumirat menegaskan kembali pada Menaker terkait pidato sambutan Wakil
Perdana Menteri Cina, Liu Yandongdi salah satu kampus negeri di
bilangan Jakarta Selatan pada kisaran bulan mei 2016 yang lalu, tepatnya
rabu (27/5) saat kunjungan bilateral ke Indonesia, sempat mengatakan
akan mengirim 10 juta warga negaranya ke Indonesia untuk capai hubungan
kerjasama yang ideal. 
Bahkan, sebelumnya lagi
dalam pidato wakil PM Cina tersebut, saat ini semakin terkonfirmasi
kebenarannya, setelah Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri
Kementerian Perindustrian, Imam Haryono, mengatakan bahwa Pemerintah
mengarahkan agar China Fortune Land Development (CFLD) bisa ikut
membangun di 14 kawasan industri.”Bahkan Pemerintah tidak hanya
menawarkan 14 kawasan industri, tapi juga kawasan lain seperti Mesuji
dan Kendal,” ujar Mirah.
Sedangkan Direktur
Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional
Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan CFLD fokus untuk
membangun industrial park dan smart city. Jerry Zhao Presiden CFLD
mengatakan telah menyiapkan sekitar 100 juta dolar AS untuk membangun
industrial estate di Indonesia, tidak saja di Jawa namun juga di luar
Jawa dan membutuhkan lahan seluas 3.000 ha.
Ditambah
lagi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh ASPEK
Indonesia, juga terdapat indikasi kongkalikong antara oknum petugas
Kementerian Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang mempekerjakan tenaga
kerja asing (TKA).”Dimana modusnya ‘suap’ agar tenaga kerja asing yang
melanggar IMTA tidak dikenai sanksi deportasi. Dan perusahaan yang
langgar tidak dipidana sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan yang
berlaku,” ungkap Presiden ASPEK Indonesia.
“Malahan
ancaman serbuan 10 juta pekerja asal China juga didukung kebijakan
Pemerintahan Joko Widodo yang berlakukan bebas visa pada sejumlah
negara, termasuk China, ” jelas Mirah Sumirat.
Sehubungan
dengan itu, maka ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar
lebih fokus lakukan pengawasan yang super ketat dan menegakkan kembali
aturan hukum yang berlaku dan perketat persyaratan TKA yang akan bekerja
di Indonesia, termasuk mewajibkan kembali kemampuan berbahasa Indonesia
sebagai syarat agar proses alih teknologi dan alih keahlian dapat
dilakukan efektif kepada tenaga kerja Indonesia.
Pasalnya,
dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013,
tidak ada lagi aturan yang mewajibkan TKA memiliki kemampuan berbahasa
Indonesia. “kemudahan dalam berbahasa inilah yang jadi penyebab
banjirnya TKA, khususnya dari China,” cetus Sabda Pranawa Djati, SH –
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia turut menimpali.
Selanjutnya, harapan kedepan agar pemerintah, khususnya 
Menteri
Ketenagakerjaan membuat regulasi yang dapat melindungi kepentingan
rakyat Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap investasi asing yang
masuk ke Indonesia harus mampu menyerap tenaga kerja Indonesia
seluas-luasnya,” jelas Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.[Nicholas]

Comment