RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Nias tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum nomor 17 Tahun 1984 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang mengamanatkan bahwa masa jabatan direktur Perusahaan Daerah air minum ditetapkan selama 4 (empat) Tahun dan sesuai Keputusan Bupati Nias nomor 821.2/210/k/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Periode 2011-2015.
Masa jabatan sebelumnya telah berakhir pada tanggal 20 Oktober 2015. Sehubungan dengan itu Pemerintah Kabupaten Nias melalui tim pemilihan calon direktur perusahaan daerah air minum tirta umbu Kabupaten Nias telah melakukan seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias periode 2016-2020 melalui berbagai tahapan seleksi sehingga telah terpilih Junius Ndraha sebagi direktur sebagaimana yang dilantik pada saat ini.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, pemerintah kabupaten nias oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu,SH mengharapkan kepada Direktur PDAM terpilih untuk dapat melakukan berbagai langkah-langkah pembenahan baik dalam internal perusahaan dengan melakukan efesiensi dan penghematan di berbagai bidang, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten serta budaya kerja yang inovatif maupun kerjasama dengan skpd terkait yang ada dijajaran pemerintah kabupaten nias sehingga harapan kita perusahaan daerah air minum tirta umbu ini mengalami kemajuan dan peningkatan, baik dalam kinerja personil, pelayanan kepada pelanggan maupun dalam peningkatan pendapatan perusahaan.
Selanjutnya sebagai perusahaan pemberi layanan publik yang berorientasi juga pada kepentingan profit, perusahaan daerah air minum harus dikelola dengan baik berdasarkan asas-asas ekonomi perusahaan sehingga harus dapat memelihara kelangsungan hidup perusahaan, namun tetap harus mampu melayani kebutuhan masyarakat pelanggan, khususnya dalam penyediaan air minum secara lancar dan dalam jumlah yang cukup. Untuk menjawab berbagai kendala dan perkembangan dalam perusahaan daerah tirta umbu kabupaten nias, terutama yang menyangkut hal : perubahan regulasi, cakupan wilayah pelayanan pasca pemekaran wilayah dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang baik, oleh pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan perubahan dan penyesuaian atas Peraturan Daerah Tingkat II Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan hal ini sedang dalam proses pembahasan antara pihak pemerintah daerah kabupaten nias dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nias.perubahan dan penyesuaian peraturan daerah tentang perusahaan daerah air minum ini merupakan kebijakan strategis dalam memberikan payung hukum bagi manajemen pengelolaan pdam tirta umbu kabupaten nias dalam peningkatan kinerja pelayanan dan perbaikan tata kelola perusahaan daerah. Melalui peraturan daerah yang baru ini nantinya direktur perusahaan daerah air minum yang terpilih mampu dan dapat mengaplikasikan dan mengimplementasikan kepada segenap jajaran di pdam tirta umbu kabupaten nias, sehingga pengelolaan, pelayanan dan pengembangan perusahaan pdam dapat lebih maju dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di kabupaten nias Sebagai direktur terpilih, saudara diharapkan mampu menggerakkan roda perusahaan daerah air minum tirta umbu kabupaten nias dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana dengan berkolaborasi satu sama lain untuk mencapai sinergitas. Dinamika organisasi dapat menimbulkan konflik karena perbedaan sudut pandang dari setiap anggota, akan tetapi perbedaan tersebut janganlah dijadikan sebagai konflik, tetapi sebagai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan tujuan organisasi. Jadikanlah perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun sebuah team work. Wakil Bupati Nias tidak lupa menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pejabat sementara direktur pdam tirta umbu kabupaten nias atas dedikasi dan kerja keras yang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias adalah membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Namun dalam kurun waktu 32 tahun sejak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias dibentuk, belum mampu memberikan kontribusi laba perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias,telah ditunjukkan selama ini. kepada direktur terpilih agar belajar dari pengalaman pemimpin terdahulu dan dapat membangun koordinasi dengan berbagai skpd dan unit kerja terkait lainnya, khususnya dewan pengawas perusahaan daerah air minum tirta umbu kabupaten nias yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Nias (sebagai pemilik perusahaan). Acara Pelantikan Direktur PDAM tersebut dihadiri oleh : Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias,para Asisten Lingkup Sekda Kabupaten Nias, Kepala Badan/Dinas/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Kantor di lingkungan Setda Kabupaten Nias, Kepala Bagian Di Lingkungan Setda Kabupaten Nias. (Rinus)
Comment