Bawaslu DKI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu

Berita369 Views
Foto/Wid/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu DKI melaksanakan kegiatan Rakernis penyelesians sengketa pada pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD  serta pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2019, Divisi Hukum dan penindakan pelanggaran Puadi, menyampaikan materinya terkait penerimaan permohonan sengketa yaitu Penerimaan dan register permohonan.

Permohonan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 12 Ayat (2) Perbawaslu 18 Tahun 2017)

Dalam hal permohonan belum lengkap, Pemohon diberi waktu selama  3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi (Pasal 15 Ayat (5) Perbawaslu 18 Tahun 2017)

Dalam hal permohonan tidak lengkap sampai habis jangka waktu yang diberikan, permohonan tidak dapat diregister (Pasal 15 Ayat (5) Perbawaslu 18 Tahun 2017)

Dalam hal permohonan diajukan melebihi jangka waktu  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 15 Ayat (7) Perbawaslu  18 Tahun 2017)

Apabila dokumen/berkas administrasi permohonan dinyatakan lengkap, petugas penerima permohonan  meregister permohonan yang dituangkan dalam formulir PSPP 05 (Pasal 15 Ayat (6) Perbawaslu 18 Tahun 2017)

Permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dalam buku register dan diberikan nomor register permohonan pada hari yang sama oleh petugas penerima permohonan (Pasal 17 Ayat (1) Perbawaslu 18 Tahun 2017)

Tata cara pengajuan permohonan :
1. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan dengan cara:
Menyampaikan secara langsung ke loket penerimaan permohonan sengketa di sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota langsung; atau
Tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Persiapan penerimaan permohonan
Menunjuk staf penerima permohonan
Menyiapkan tempat penerimaan permohonan
Menyiapkan sarana penerimaan permohonan (computer, printer, scanner, alat tulis, stempel)
Menyiapkan formulir-formulir penerimaan permohonan sesuai Perbawaslu 18 Tahun 2017

Dalam pemeriksaan berkas permohonan, petugas penerima permohonan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan yang terdiri dari; identitas pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon dilampiri fotokopi KTP, identitas termohon yang terdiri nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon, uraian mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu, kedudukan hukum Pemohon dan Termohon dalam penyelenggaraan pemilu. Kemudian petugas penerima permohonan harus memastikan kelengkapan berkas permohonan. Setelahnya dilakukan registrasi permohonan

Kemudian pemanggilan Mediasi wajib dihadiri Pemohon dan Termohon, dalam hal Pemohon Termohon tidak menghadiri pemanggilan pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.

Jika dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan siding adjudikasi, jika tuntutan pemohon hanya disetujui sebagain dan Pemohon menolak, proses mediasi dianggap tidak mencapai kesepakatan dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilanjutkan dengan adjudikasi.

Tahapan adjudikasi diantaranya; penyampaian pokok permohonan pihak Pemohon, penyampaian jawaban pihak Termohon, penyempaian tanggapan pihak terkait (jika ada), pembuktian, penyampaian kesimpulan para pihak, pembuatan dan pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam perbawaslu 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, adjudikasi merupakan proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu.[A Widhy]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment