BBM Langka: Bukan Sekadar Panic Buying, Negara Harus Berbenah

Opini9 Views

Penulis: Ifah Rasyidah | Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan BBM tidak cukup dilihat hanya dari fenomena panic buying atau pembelian karena kepanikan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan permintaan BBM di wilayahnya mengalami peningkatan. Seperti dilaporkan Rakyat Merdeka (12/9/2026), Andi mengatakan pemerintah akan meminta pemerintah pusat menambah kuota BBM Sulsel karena permintaan meningkat.

Ia menyebut kebutuhan yang sebelumnya berada di kisaran 700-an kini mencapai lebih dari 1.000, meski tidak merinci satuan maupun jenis BBM yang dimaksud.

Peningkatan permintaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan antrean tidak dapat serta-merta seluruhnya dibebankan kepada masyarakat.

Jika kebutuhan masyarakat meningkat sementara kuota dan kapasitas penyaluran tidak segera disesuaikan, maka persoalannya juga menyangkut perencanaan, distribusi, dan tata kelola.

Memang, pemerintah dan Pertamina mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan. ANTARA (10/9/2026) melaporkan Gubernur Sulsel meminta masyarakat tidak panik dan menyatakan stok BBM berada dalam kondisi aman.

Pertamina juga menyampaikan bahwa stok dan pasokan BBM di Sulsel masih aman dan distribusi terus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks. ANTARA (10/9/2026) melaporkan warga Makassar rela mengantre sejak subuh untuk mendapatkan BBM, bahkan terdapat SPBU yang harus menunggu pasokan dari Integrated Terminal Makassar.

Dengan demikian, narasi panic buying perlu ditempatkan secara proporsional. Kepanikan masyarakat memang dapat memperbesar antrean, tetapi tidak otomatis menjelaskan seluruh persoalan. Ada aspek permintaan yang meningkat, distribusi, kapasitas pelayanan SPBU, pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Temuan di lapangan bahkan menunjukkan adanya persoalan kapasitas pelayanan. Bisnis Indonesia (11/9/2026) melaporkan Gubernur Sulsel menemukan sebuah SPBU di Jalan AP Pettarani, Makassar, memiliki empat nozzle pengisian, tetapi hanya satu operator yang melayani konsumen. Kondisi tersebut tentu berpengaruh terhadap kecepatan pelayanan dan panjang antrean.

Di sisi lain, Pertamina juga menemukan adanya transaksi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. ANTARA (10/9/2026) melaporkan sebanyak 6.023 nomor polisi kendaraan di wilayah Sulawesi telah diblokir karena terindikasi melakukan transaksi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, ANTARA (10/9/2026) melaporkan hingga pertengahan 2026 terdapat 63 SPBU di Sulawesi Selatan yang dikenai sanksi skorsing selama dua hingga empat pekan. Pada saat yang sama, Pertamina mendeteksi anomali transaksi pada 6.023 nomor polisi kendaraan dan melakukan pemblokiran.

Artinya, persoalan BBM di Sulsel memang tidak sederhana. Ada peningkatan permintaan, antrean panjang, persoalan distribusi dan pelayanan, dugaan penyimpangan penyaluran, serta kebutuhan evaluasi kuota berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Karena itu, menyebut seluruh persoalan tersebut semata-mata sebagai panic buying berpotensi mengaburkan masalah yang lebih mendasar.

Masyarakat memang perlu diedukasi agar tidak membeli BBM secara berlebihan, tetapi pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem penyediaan dan distribusi BBM mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kapitalisme dan Persoalan Tata Kelola Energi

Dalam pandangan penulis, persoalan kelangkaan atau sulitnya mendapatkan BBM juga tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan suatu negara.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, persaingan dan kepemilikan modal memiliki posisi penting dalam aktivitas ekonomi. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok yang memiliki modal besar.

Ketika kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik saling berkelindan, muncul kekhawatiran terhadap berkembangnya oligarki yang dapat memengaruhi arah kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya.

Dampaknya, sumber daya alam yang semestinya memberikan manfaat luas bagi masyarakat berpotensi lebih banyak dikelola berdasarkan pertimbangan bisnis dan keuntungan.

Dalam konteks energi, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena minyak dan gas bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari ketahanan nasional.

Persoalan tata kelola energi Indonesia juga memiliki sejarah panjang. Hukumonline (15/4/2003) mencatat perubahan status Pertamina menjadi Persero merupakan konsekuensi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina berstatus perusahaan negara dengan seluruh modal dimiliki pemerintah.

Perubahan kerangka kelembagaan tersebut kemudian menempatkan Pertamina dalam posisi yang memiliki dimensi bisnis sekaligus menjalankan fungsi strategis dalam penyediaan energi nasional. Di sinilah muncul tantangan: bagaimana memastikan orientasi bisnis tidak mengalahkan fungsi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, kritik terhadap tata kelola energi seharusnya tidak berhenti pada persoalan antrean di SPBU. Negara perlu memastikan seluruh mata rantai energi—mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pelayanan kepada konsumen—dirancang untuk menjamin ketahanan energi dan kepentingan rakyat.

Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan besar dalam pengolahan minyak. Laporan kinerja Pertamina mencatat kapasitas pengolahan minyak mentah dan intermediate pada 2024 mencapai 322,803 juta barel, sementara pengolahan minyak mentah mencapai 308,878 juta barel.

Ketahanan energi juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pasar minyak global. Kementerian ESDM pada Juni 2026 mencatat harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) Mei 2026 mencapai US$106,56 per barel dan menegaskan pemerintah terus memantau berbagai faktor yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan serta harga energi nasional.

Karena itu, ketahanan energi harus dibangun secara menyeluruh, bukan hanya dengan merespons antrean ketika masalah sudah terjadi.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Pertama, pemerintah perlu membuka data kuota dan kebutuhan BBM secara lebih transparan berdasarkan wilayah. Dengan data tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang terjadi disebabkan oleh peningkatan permintaan, keterlambatan distribusi, keterbatasan kuota, kapasitas SPBU, atau faktor lainnya.

Kedua, pemerintah perlu segera menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan riil masyarakat. Jika permintaan BBM di Sulsel memang meningkat seperti yang disampaikan pemerintah daerah, evaluasi kuota harus dilakukan secara objektif berdasarkan data dan kebutuhan lapangan.

Ketiga, penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak tegas. Transaksi mencurigakan perlu diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Pemblokiran terhadap 6.023 nomor polisi kendaraan menunjukkan bahwa pengawasan penyaluran memang menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM bersubsidi.

Keempat, kapasitas pelayanan di SPBU harus dioptimalkan. Temuan bahwa empat nozzle hanya dilayani satu operator menunjukkan bahwa persoalan antrean tidak selalu berkaitan dengan jumlah stok, tetapi juga dengan kemampuan sistem pelayanan menyalurkan BBM kepada masyarakat secara cepat dan efektif.

Kelima, pemerintah harus memperkuat ketahanan energi jangka panjang melalui peningkatan produksi, kapasitas kilang, cadangan strategis, infrastruktur distribusi, serta diversifikasi sumber energi.

Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri juga perlu dikelola dengan strategi yang matang agar gejolak geopolitik global tidak mudah mengganggu ketahanan energi nasional.

Ketika BBM Dikelola dalam Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan publik dan jumlahnya melimpah merupakan bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan semata-mata kepada kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Rasulullah saw. menjelaskan prinsip tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a.: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Dalam perspektif syariah, minyak bumi dan berbagai sumber energi yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Negara berfungsi sebagai pengelola amanah tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Dengan prinsip tersebut, sumber daya strategis seperti minyak dan energi tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan. Negara memiliki tanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk melalui sistem produksi dan distribusi yang adil.

Perspektif ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepemilikan modal. Dalam pandangan penulis, pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Masyarakat juga perlu jujur melihat persoalan ini. Antrean BBM tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat agar tidak panik. Negara harus mengevaluasi seluruh sistem penyediaan dan distribusi energi agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Jika masalah yang sama terus muncul, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku masyarakat, tetapi juga sistem dan kebijakan yang mengatur pengelolaan energi.

Pada akhirnya, penulis berpandangan bahwa sistem ekonomi kapitalis telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi kesejahteraan. Karena itu, sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan kembali sistem ekonomi Islam sebagai alternatif dalam mengelola sumber daya alam dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Penerapan Islam secara menyeluruh merupakan jalan untuk mewujudkan tata kelola ekonomi yang menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama. Wallahu a’lam.[]

Comment