Bersama Polres Jakarta Timur, KPAI Selamatkan Tiga Anak Akibat KDRT

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung Budiono bersama KPAI.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Timur bersinergi dengan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil selamatkan tiga anak
dari seorang Ibu anak itu yang berinisial R (42) dan ayahnya berinsial P
(44), yang diduga terkena imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga
(kdrt) yang terjadi antara orangtuanya.
 

“Konflik
internal terjadi keluarga bapak dan ibu ada tiga orang anak dan
sebenarnya proses hukum sudah berjalan lama sekitar tiga bulan lamanya” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Agung Budijono,
Selasa (30/8).

Budiono menambahkan, diduga ada tindakan kekerasan pada anak
dalam kasus ini. Soalnya sempat jemput paksa dari sang ibu, makanya itu
jangan sampai ada pengurangan hak anak, sejauh ini sudah melakukan
berbagai langkah dan upaya anak itu agar tidak terpengaruh hal yang
negatif.
 
Kasus berawal dari laporan R pada pihak polisi
sekitar tiga bulan yang lalu, di mana ia melaporkan telah terjadi
kekerasan dalam rumah tangganya. Namun tak lama kemudian, giliran
P yang membuat laporan ke polisi. Ketiga anak yang diduga menjadi
korban kekerasan dalam rumah tangga masing-masing berinisial S, I, dan
J.

Selanjutnya, pihak polisi berupaya
merangkul dan sinergi dengan KPAI agar turun tangan, dan lalu memang
kasus tersebut kemudian diproses. Di tengah proses hukum, polisi
mencurigai terjadi kekerasan terhadap anak, soalnya saat pelaporan,
ketiga anak seakan terlihat tertekan.

“Tiga
hari lalu melakukan komunikasi antara kedua belah pihak untuk datang dan
guna dimintai keterangan. Sekarang anak juga dalam kuasa dan pantauan
KPAI untuk haknya dapat pulih kembali,” jelas Kapolres Metro Jakarta
Timur.

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan
tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti, dan juga Polisi
dan KPAI selama ini bekerjasama menangani berbagai kasus perlindungan
anak.

Sementara itu dari pihak KPAI, Sekretaris
Jenderal KPAI Erlinda, mengatakan, “Sejauh ini tidak ada kekerasan
terhadap anak. Namun jangan sampai  konflik itu mengganggu hak anak,
yang kita selamatkan anaknya dulu,” ucapnya.

Untuk
saat ini, ke-3 anak tersebut masih dalam status observasi untuk dilihat
apakah ada kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtua
mereka.”Kekerasan anak akan dilihat dari hasil observasi sepuluh hari,
dikhawatirkan ada pengaruh negatif untuk pertumbuhan anak,” katanya.

Kasus seperti ini bukan yang pertama dan sangat berdampak buruk dalam
perkembangan anak, soalnya berimbas terhadap perilaku menyimpang
anak.
 
“Pihak orangtua sudah bercerai dan berebutan hak asuh, berharap rancangan
UU pengasuhan anak diselesaikan agar anak tidak menjadi seperti
barang,” jelas Erlinda.[Nicholas].

Comment