 |
| Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Nias Utara, Kristian Harefa (kiri) dan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting (kedua dari kiri)[Albert/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS UTARA – Adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memberi dampak besar bagi pertumbuhan Indonesia, khusunya dibidang kesehatan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Keberhasilan program JKN-KIS yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan tentunya tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pengguna jaminan kesehatan yang tertip.
BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menjalin koordinasi dan komunikasi kepada Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Utara, dengan agenda membahas pertumbuhan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha, Selasa (11/02/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Buara Ginting menyampaikan pentingnya keikutsertaan pemberi kerja dan tenaga kerja dalam Program JKN-KIS.
Menurut Buara Ginting, Program JKN-KIS lahir dari semangat pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia, yang salah satunya hak untuk sehat. Sehingga kepeserta JKN-KIS bersifat wajib bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang ini lanjutnya, juga diatur bahwa, pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan perkerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi para pemberi kerja dan para pekerja untuk menjadi peserta Program JKN-KIS serta mendapatkan perlindungan kesehatan keluarganya yang terdaftar. Untuk menjalankan peraturan ini, tentu BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri.
“Dibutuhkan sinergisitasi yang baik antara BPJS Kesehatan, pemerintah pusat dan daerah, serta badan usaha. Oleh karena itu penting bagi kita, untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Utara. Kami berharap sinergisitas ini terus terjalin harmonis, sehingga pemberi kerja memiliki kesadaran untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Disisi lain, dengan adanya upaya menegakkan aturan ini artinya kita turut melindungi hak para pekerja, yaitu hak untuk sehat,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Nias Utara, Kristian Harefa menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menyosialisasikan akan pentingnya Program JKN-KIS kepada badan usaha yang ada diwilayah Nias Utara.
Setiap ada pertemuan yang melibatkan pelaku usaha, kami selaku dinas yang membawahi bidang ketenagakerjaan, selalu berupaya menyosialisasikan hak dan kewajiban yang melekat pada pemberi kerja dan pekerja, sehingga ada ketertiban dan kedisiplinan para pemeberi kerja dalam menjamin hak pekerja yang terdaftar di badan usaha tersebut. Salah satu hal yang sering kami sosialisasikan adalah program JKN-KIS, karena ini adalah hak dasar dari seorang pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Kami juga telah menyampaikan regulasi seputar JKN-KIS kepada pemberi kerja, agar tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku. kami harapkan dengan adanya upaya ini, pemberi kerja mau menjalankan kewajibannya, dan para pekerja paham akan hak nya,” tutupnya. (Albert)
Post Views: 1,359
Comment