Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Pendidik dan Pemerhati Masalah Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tragedi yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Pada November 2025, tiga santri diduga menjadi korban pembakaran oleh senior mereka. Dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban meninggal dunia pada bulan Ramadhan 2026.
Ironisnya, kasus ini baru mendapat perhatian publik pada Juni 2026 setelah video kondisi salah satu korban berinisial SAH (13 tahun) viral di media sosial. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai bentuk kenakalan remaja.
Sebagaimana disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, dugaan motif kejadian tersebut berawal dari aksi balas dendam setelah laporan perundungan yang dialami korban belum ditangani dengan baik.
Pesantren menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi para santri—tidak boleh berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan. Persoalan yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana proses pengawasan.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan jika melihat data kekerasan di lingkungan pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023.
Dari berbagai kasus tersebut, tercatat sebanyak 358 korban dan 126 pelaku. Angka yang terus meningkat menunjukkan bahwa persoalan ini belum ditangani secara serius dan menyeluruh.
Ketika Pendidikan 24 Jam Justru Menjadi Risiko
Pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Santri hidup bersama selama 24 jam, mulai dari belajar, beribadah, makan, hingga beristirahat. Idealnya, pola pendidikan seperti ini mampu menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang kuat, saling menghormati, dan saling menjaga.
Namun, intensitas interaksi yang tinggi tanpa pengawasan yang memadai serta lemahnya internalisasi nilai-nilai Islam justru dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Senioritas yang seharusnya menjadi sarana pembinaan berubah menjadi arogansi. Mereka yang kuat menindas yang lemah, sementara yang lemah memilih diam karena takut menjadi korban berikutnya.
Akar Masalah: Karakter yang Tidak Dibentuk
Fenomena perundungan yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan sekuler lebih banyak berfokus pada capaian akademik, nilai, dan ijazah. Sementara itu, pembentukan sakhshiyyah islamiyyah atau kepribadian Islam sering kali tidak menjadi prioritas utama.
Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan spiritual. Ketika Islam tidak dijadikan landasan dalam seluruh aspek kehidupan, maka nilai-nilai ketakwaan kehilangan perannya sebagai pengendali perilaku.
Seseorang dapat memiliki prestasi akademik yang tinggi, tetapi tidak memiliki empati, kasih sayang, maupun rasa takut kepada Allah ketika berbuat zalim kepada orang lain.
Negara Absen sebagai Raa’in dan Junnah
Meningkatnya kasus perundungan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan negara masih bersifat reaktif dan parsial. Penanganan sering kali baru dilakukan setelah korban berjatuhan. Sementara itu, upaya pencegahan dan pembinaan belum berjalan secara optimal.
Di sisi lain, sanksi terhadap pelaku kerap dipandang tidak memberikan efek jera karena terbentur alasan usia pelaku yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban menanggung trauma berkepanjangan, sedangkan pelaku tidak memperoleh pembelajaran yang memadai atas kesalahan yang dilakukan.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Karena itu, negara wajib memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang baik dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
Senioritas harus diarahkan menjadi sarana pembinaan, sehingga kakak kelas berperan sebagai pembimbing dan teladan bagi adik kelasnya, bukan sebagai pihak yang menebar rasa takut.
Solusi Islam: Benteng Iman dan Sanksi Tegas
Islam memandang perundungan sebagai perbuatan zalim yang dilarang. Kehormatan seorang Muslim merupakan sesuatu yang wajib dijaga, sebagaimana darah dan hartanya juga wajib dilindungi.
Karena itu, benteng pertama dalam mencegah perundungan adalah penanaman iman dan takwa sejak dini. Anak yang memahami bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatannya akan memiliki kontrol diri yang kuat untuk tidak menyakiti orang lain.
Selain itu, Islam juga mengenal sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (menebus kesalahan). Sanksi diberikan secara tegas agar mampu memberikan efek jera serta memutus mata rantai kejahatan.
Dengan demikian, keadilan tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasus perundungan di pesantren sejatinya bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia.
Selama pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik dan mengabaikan pembinaan kepribadian Islam, maka berbagai bentuk kekerasan berpotensi terus berulang.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berilmu sekaligus bertakwa, sehingga nilai rahmah benar-benar hadir dalam setiap lingkungan pendidikan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]










Comment