Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli,MM saat serahkan Prasasti penghargaan Anubhawa.[Rinus/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli,MM pada kunjungan kerjanya di Kecamatan Hiliduho serahkan Prasasti penghargaan Anubhawa Sasana kepada Pjs. Kepala desa Fadoro Lauru Salfin Mendrofa di halaman upacara kantor Camat Hiliduho kamis,(17/09)
Pjs. Kepala desa Fadoro Lauru Salfin Mendrofa pada penjelasannya mengatakan bahwa prosesnya diawali dengan penetapan desa yang mempunyai kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang menghimpun warga masyarakat yang dengan kemampuannya sendiri, berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum dirinya, selanjutnya untuk setiap kelompok kadarkum, minimal terdiri dari 25 orang yang terus dibina oleh pembina dari pusat dan daerah.
Menurut Salfin Mendrofa, desa sadar hukum yang telah dibina dan atas prakarsa sendiri dapat ditetapkan sebagai desa sadar hukum, dengan beberapa kriteria seperti ; Pelunasan PBB minmal 90%, penyalahgunaan narkoba rendah, angka kriminalitas rendah serta tidak terdapat pernikahan anak dibawah umur.
“Kita patut bangga atas raihan predikat desa sadar hukum yang merupakan untuk kedua kalinya, karena pada tahun 2002 silam, desa Fadoro Lauru meraih peringkat dua Nasional dan diserahkan langsung oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri pada saat itu”. ujar Camat Hiliduhu Andika Perdana Laoli, SSTP, M.Si.
Tokoh masyarakat desa Fadoro Lauru Tolonasokhi Mendrofa, juga sebagai mantan kepala desa, senada dengan camat hiliduho, hanya saja menurutnya dengan predikat sebagai desa sadar hukum, harus dijaga bersama sehingga apa yang telah diraih dapat menjadi lebih baik lagi kedepan.
Sementara itu, tokoh senior Kecamatan Hiliduho Fonaaro Zendrato, bahwa desa Fadoro Lauru layak meraih predikat desa sadar hukum yang juga sebagai ibu kota kecamatan dengan harapan, predikat sebagai desa sadar hukum tersebut, untuk dapat dijadikan contoh oleh desa lain khususnya di kecamatan Hiliduho dan umumnya di Kabupaten Nias. (Rinus)
Comment