Cermin Buram Dunia Akademik: Ketika Pelecehan Seksual Dinormalisasi di Lingkungan Pendidikan

Opini1482 Views

 

Penulis: Nahda Aulan Nasa, S.Pd| Aktivis Muslimah

 

Jika kampus sudah tidak lagi aman, di mana lagi ruang nyaman bagi perempuan untuk melanjutkan pendidikan?”

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang menyeret 16 mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi ternama Indonesia menjadi sorotan publik pada April 2026.

Peristiwa ini bukan sekadar mencoreng nama institusi pendidikan, tetapi juga menjadi alarm keras bahwa rasa aman dan nilai kemanusiaan di lingkungan akademik mulai mengalami kemunduran serius.

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media nasional pada pertengahan April 2026, pihak fakultas melalui surat resmi bertanda tangan dekan menyebut telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswi dan dosen perempuan dengan muatan tidak pantas serta mengandung unsur pelecehan seksual.

Dalam percakapan itu, para pelaku diduga melontarkan komentar bernada seksual, merendahkan perempuan, dan berlindung di balik dalih candaan.

Fenomena semacam ini menjadi bukti bahwa sebagian masyarakat masih menormalisasi pelecehan verbal sebagai sesuatu yang lumrah, padahal dampaknya bisa menghancurkan mental korban.

Dari laporan yang beredar, tercatat ada 27 korban yang terdiri atas 20 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan. Fakta ini menunjukkan bahwa pelecehan tidak hanya terjadi dalam relasi horizontal antarmahasiswa, tetapi juga menyentuh relasi vertikal di lingkungan akademik. Dosen yang seharusnya dihormati pun tak luput dari objektifikasi.

Masalah utama dalam kasus ini bukan sekadar buruknya etika komunikasi, melainkan cara pandang yang keliru terhadap perempuan. Mereka diperlakukan layaknya objek hiburan dan pemuas nafsu, bukan manusia yang memiliki kehormatan dan martabat.

Ironisnya, para pelaku berasal dari lingkungan pendidikan hukum, sebuah ruang yang semestinya memahami konsep hak asasi manusia, perlindungan korban, serta batasan hukum.

Fakta ini memperlihatkan adanya jurang antara pengetahuan dan perilaku. Memahami hukum ternyata tidak otomatis melahirkan kesadaran moral untuk menjunjung keadilan.

Persoalan menjadi semakin serius karena pelecehan itu dilakukan secara kolektif di dalam grup percakapan. Ini menandakan adanya budaya permisif yang menganggap pelecehan sebagai hiburan. Ketika tindakan merendahkan orang lain dianggap lucu, maka sensitivitas moral perlahan hilang.

Di era digital, kondisi tersebut semakin diperparah oleh teknologi. Ruang media sosial dan aplikasi percakapan memberi ilusi anonimitas sehingga pelaku merasa lebih bebas melakukan tindakan yang tidak pantas. Padahal, jejak digital justru tersimpan lebih lama dan dampaknya dapat menyebar jauh lebih luas.

Respons pihak kampus melalui satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi administratif memang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut masih bersifat reaktif.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah bagaimana budaya semacam ini bisa tumbuh di lingkungan yang seharusnya menjunjung nilai intelektual dan moral.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi sering kali terlalu fokus pada capaian akademik, sementara pembentukan karakter dan akhlak belum mendapat perhatian yang seimbang.

Kecerdasan tanpa akhlak bukan hanya tidak cukup, tetapi juga berbahaya. Orang yang cerdas namun minim empati dapat menggunakan pengetahuannya untuk merendahkan, memanipulasi, bahkan menyakiti orang lain tanpa rasa bersalah.

Selain itu, budaya kelompok turut memainkan peran penting. Tidak sedikit individu yang sebenarnya tidak berniat melakukan pelecehan, namun akhirnya ikut terlibat demi diterima lingkungan pergaulan.

Di sinilah keberanian moral diperlukan, yakni kemampuan mengatakan salah terhadap sesuatu yang memang salah, meski lingkungan sekitar menganggapnya biasa.

Perspektif Islam: Menjaga Kehormatan dan Mengendalikan Diri

Dalam perspektif Islam, persoalan pelecehan seksual tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan moral yang harus dicegah sejak akar.

Menjaga Lisan dan Tulisan

Islam menekankan pentingnya menjaga ucapan, termasuk tulisan di media digital. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: HR. Bukhari No. 6018 dan Muslim No. 47).

Hadits ini menjadi pengingat bahwa pelecehan verbal, candaan seksual, maupun penghinaan terhadap orang lain bertentangan dengan akhlak seorang muslim.

Menjaga Kehormatan Manusia

Islam menjunjung tinggi martabat manusia. Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70).

Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga dan tidak boleh direndahkan.

Pengendalian Diri dan Menjaga Pandangan
Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga pandangan serta mengendalikan hawa nafsu. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur: 30).

Sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir rahimahullah:

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم

ArtiAlla “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Janganlah mereka memandang kecuali kepada yang diperbolehkan, dan hendaknya mereka menahan pandangan dari perkara yang haram.” (Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 6, hlm. 41).

Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Islam juga mengajarkan tanggung jawab sosial untuk mencegah kemungkaran. Dalam hadis Arbain An-Nawawi ke-34 disebutkan:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
[رواه مسلم]

Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

Dalam konteks grup percakapan, setiap anggota memiliki tanggung jawab moral. Diam terhadap pelecehan atau ikut menertawakan candaan seksual sama saja membiarkan kemungkaran tumbuh.

Penegakan Keadilan bagi Pelaku Pelecehan

Islam menegaskan bahwa korban pelecehan harus dilindungi dan pelaku wajib diberi hukuman yang adil. Sebagaimana diriwayatkan Imam At-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ:“اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا”

Artinya: “Pada masa Rasulullah SAW ada seorang perempuan yang dipaksa (dilecehkan). Rasulullah SAW membebaskan perempuan itu dari hukuman dan menegakkan hukuman kepada pelakunya.”
(HR. At-Tirmidzi).

Kasus serupa juga pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA:

نافع مولى ابن عمر -رضي الله عنهما- «أنَّ صفِيَّة بنتَ أبي عُبيدٍ أخبَرتهُ: أنَّ عبداً من رقيقِ الإمارةِ وَقَعَ عَلى وليدةٍ من الْخُمُسِ فاستَكرَهها حتى اقتَضَّها فَجلَدَهُ عمر [الحدَّ ونفاه] ، ولم يَجلدْها من أجل أنه استَكرَهها»

Artinya: “Dari Nafi’, maula Ibnu Umar, bahwa Shafiyyah binti Abi Ubaid mengabarkan ada seorang budak laki-laki memperkosa budak perempuan.

Maka Umar menghukum laki-laki itu dengan cambukan dan mengasingkannya, sementara perempuan tersebut tidak dihukum karena dipaksa.”
(Riwayat Ibnu Al-Atsir).

Pendidikan Akhlak sebagai Solusi Utama
Namun, solusi jangka panjang tidak cukup hanya mengandalkan hukuman. Pendidikan akhlak tetap menjadi pondasi utama.

Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, empati, dan penghormatan terhadap sesama manusia.

Kasus ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bahwa ruang pendidikan tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya.

Sebab, sehebat apa pun kecerdasan seseorang, tanpa akhlak dan empati, ilmu justru dapat berubah menjadi alat yang merusak.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting bukan hanya “siapa yang salah”, tetapi “bagaimana agar kasus serupa tidak kembali terulang”.

Sebab keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaku, melainkan memastikan terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan manusiawi bagi semua.

نسأل الله السلامة والعافية

“Kita memohon kepada Allah keselamatan dan perlindungan.”[]

Comment