![]() |
| ilustrasi/dinas perkebunan prov Jatim |
Sugar Watch, Gatot Triyono, gula rafinasi hasil selundupan yang ‘Engga Jelas’ asalnya merembes ke pasar pasar. Hal ini dikatakan, Sabtu (17/6/2017).
“Terkadang kala Gula Rafinasi sulit untuk didapat oleh pengusahan makanan dan minuman hingga menyebabkan produk makanan dan minuman berbasis gula menjadi mahal dan pengusaha makanan dan minuman kesulitan usahanya,” paparnya.
Kemudian, sambung Coordinator Indonesia Sugar Watch (CISW), dengan adanya keputusan MENTERI Perdagangan guna mengatur tata Niaga Gula Rafinasi membentuk bursa Lelang GKR.
“Dengan harapan akan tersedianya gula afinasi dan kontrol agar tidak merembes ke Pasar traditional dapat teratasi masa mendatang,” jelasnya.
Akan tetapi, disamping itu menurut Gatot Triyono mengemukakan tentu saja hal perbaikan tata Niaga Gula Rafinasi yang dibentuk akan mendapatkan perlawanan dari para mafia impor Gula Kristal Rafinasi.
“Karena mereka tidak bisa lagi mengguyur Gula Kristal Rafinasi itu ke Pasar,” tukasnya.
Sebab, kemukanya menyampaikan ada sistim pengedalian dengan barcode sesuai SK Menteri Perdagangan tentang Lelang GKR, hingga tak bisa lagi mereka bermain.”Mafia impor GKR tentu bakal gigit jari dan salah satu cara menggunakan jaringan anggota Parlemen di Senayan,” ungkapnya.
“Demikian cara menganggu dan melakukan protes pada Pemerintahan Joko Widodo terkait Lelang GKR,” tandasnya.
Sementara,” Bagi petani tebu yang sering harga jual tebunya menjadi jatuh,” ulasnya
Akibatkan, adanya rembesan Gula Rafinasi seludupan, maka dengan adanya tata Niaga Gula Rafinasi takkan lagi mengalami kerugian dengan harga Jual panen tebu yang rendah.”Sebab pabrik gula putih kristal menjadi tidak merugi, karena harga jual Gula Putih menjadi stabil sesuai cost bahan baku tebu yang dibeli dari Petani tebu,” tukasnya.
Selain itu, menurutnya disinyalir adanya para penyelundup Gula Rafinasi impor yang sering melakukan perembesan gula Rafinasi ke pasar sedang operasi besar besaran.”Dalam rangka menolak dan melakukan black campaign terhadap Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang GKR.










Comment