Dari Pajak Menuju Ri’ayah: Perspektif Islam atas Pengelolaan Keuangan Negara

Opini26 Views

Penulis: Ice Lina Yanti Tanjun | Pendidik

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan surat edaran tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.

Sebagaimana diberitakan Pajakku.com pada 17 Juli 2026, pedoman tersebut mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk koordinasi dengan aparat kewilayahan.

Dalam pelaksanaannya, DJP melibatkan TNI dan Polri untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut sebagai bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Pengaturan tersebut sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan kemudian disempurnakan melalui surat edaran pada 2026.

Meskipun pemerintah menyatakan keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi kewilayahan, kebijakan tersebut tetap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagian publik memandang pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan berpotensi menghadirkan kesan intimidatif.

Persepsi tersebut muncul karena pajak pada dasarnya merupakan kewajiban administrasi sipil. Karena itu, kehadiran aparat keamanan dikhawatirkan dapat memengaruhi rasa aman dan kepercayaan masyarakat, meskipun secara resmi TNI dan Polri tidak diberikan kewenangan sebagai petugas perpajakan.

Respons serupa juga datang dari pimpinan DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan pelibatan aparat dalam pengawasan pajak tidak justru mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Kekhawatiran tersebut dinilai penting karena sebelumnya masyarakat terus didorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 21 Juli 2026, pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari fakta tersebut, meskipun secara normatif TNI dan Polri bukan petugas penagih pajak, pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan tetap berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan kekuasaan dalam mendorong kepatuhan masyarakat.

Persoalan yang lebih mendasar adalah soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat disuguhi berbagai kasus korupsi di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah, gaya hidup mewah sebagian pejabat, penyalahgunaan dana desa, hingga proyek-proyek yang mangkrak setelah menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan ke mana uang yang mereka bayarkan melalui pajak bermuara.

Rakyat tentu berharap penerimaan negara benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketika kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara belum sepenuhnya kuat, pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan hingga tingkat kewilayahan dapat memunculkan kesan bahwa pembayaran pajak lebih didorong oleh tekanan daripada kesadaran dan kerelaan.

Pajak dalam Perspektif Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Konsekuensinya, masyarakat memiliki posisi penting dalam menopang pembiayaan penyelenggaraan negara melalui kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam dalam praktiknya banyak melibatkan korporasi swasta, termasuk perusahaan asing, melalui berbagai skema perizinan dan kerja sama.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana kekayaan alam yang melimpah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ironisnya, ketimpangan persepsi juga muncul dalam kebijakan perpajakan. Di satu sisi, negara tampak tegas mendorong kepatuhan pajak hingga menjangkau masyarakat kecil.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan berupa keringanan atau insentif bagi kelompok usaha tertentu, seperti tax holiday, tax amnesty, maupun kebijakan family office.

Situasi tersebut dapat menimbulkan kesan adanya standar yang berbeda dalam perlakuan fiskal. Rakyat dituntut memenuhi kewajiban perpajakan, sementara kelompok usaha besar dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang belum tentu dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai pajak, melainkan juga menyangkut keadilan dalam pengelolaan kekayaan negara.

Ketika masyarakat diminta terus memenuhi kewajiban finansial kepada negara, pada saat yang sama mereka tentu berharap negara mampu memastikan kekayaan dan sumber daya yang dimiliki negeri ini dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Pajak dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, hubungan negara dengan rakyat tidak dibangun semata-mata atas dasar kewajiban finansial, tetapi melalui konsep ri’ayah, yakni tanggung jawab negara dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, khususnya pembahasan mengenai pajak, dijelaskan bahwa dharibah bukan merupakan sumber pemasukan tetap negara. Pandangan tersebut didasarkan pada konsep pengelolaan Baitul Mal dan ketentuan syariat mengenai sumber-sumber pendapatan negara.

Sumber pemasukan negara dalam Islam telah ditetapkan melalui berbagai pos, antara lain zakat untuk delapan golongan yang berhak menerima, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, dan usyur.

Adapun pajak atau dharibah hanya boleh dipungut dalam kondisi tertentu. Pertama, ketika Baitul Mal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang wajib ditanggung negara.

Kedua, terdapat kewajiban syar’i yang harus segera dipenuhi, seperti kebutuhan mendesak, penanggulangan bencana, atau kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara.

Ketiga, pungutan tersebut hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu. Keempat, jumlahnya dibatasi sesuai kebutuhan dan dihentikan setelah kebutuhan tersebut terpenuhi.

Dengan demikian, pajak tidak ditempatkan sebagai instrumen utama pembiayaan negara yang dipungut secara terus-menerus untuk menutup defisit anggaran atau membiayai seluruh belanja negara.

Dalam pembahasan mengenai pajak, terdapat sejumlah dalil yang menjadi landasan kehati-hatian terhadap pemungutan harta secara batil.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya pemungut al-maks (pajak) berada di dalam neraka.”
(HR. Ahmad, 4/109).

Rasulullah SAW juga bersabda:

أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Janganlah kalian berbuat zalim. Sesungguhnya tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan pemiliknya.”
(HR. Ahmad, V/72, No. 20714)

Terdapat pula hadits:

لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

“Tidak ada kewajiban dalam harta selain zakat.” (HR. Ibnu Majah, I/570).

Karena itu, orientasi negara dalam perspektif Islam bukanlah menjadikan rakyat sebagai objek yang terus-menerus dibebani, melainkan sebagai amanah yang harus dipenuhi hak-haknya.

Dalam konsep pemerintahan islam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertumpu pada pajak sebagai sumber utama penerimaan. Pembiayaan negara bersumber dari pos-pos pemasukan Baitul Mal yang telah ditetapkan syariat.

Adapun dharibah hanya dipungut secara temporer apabila Baitul Mal tidak memiliki dana yang cukup, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Dengan konsep tersebut, pajak tidak menjadi beban rutin yang terus-menerus dipikul rakyat.

Selain itu, Islam menekankan keadilan dalam pengelolaan harta. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, termasuk pengusaha besar, apabila kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Seluruh warga negara diperlakukan secara adil di hadapan hukum syarak, dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Islam, bukan berdasarkan kekuatan modal ataupun kedekatan dengan penguasa.

Jika pajak menjadi salah satu sumber terbesar pendapatan negara, sementara pengelolaan kekayaan alam lebih banyak melibatkan pihak swasta dan asing melalui berbagai skema perizinan, maka persoalan keadilan dalam distribusi kekayaan menjadi sesuatu yang patut terus dikritisi.

Kekayaan alam yang melimpah semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerimaan yang diperoleh dari masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dan pelayanan publik yang adil.

Karena itu, sudah saatnya pengelolaan keuangan negara tidak hanya dilihat dari seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari bagaimana negara menjalankan fungsi ri’ayah terhadap rakyat.

Dalam perspektif Islam, Baitul Mal menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara dengan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat.

Orientasinya bukan sekadar mengumpulkan penerimaan, melainkan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan kekayaan negara dikelola berdasarkan ketentuan Allah SWT.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu meningkatkan penerimaan, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan, memenuhi kebutuhan rakyat, dan mengelola amanah kekayaan secara bertanggung jawab.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment