Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
Alumni S1 Universitas Airlangga, Aktivis Dakwah Kampus
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh belakangan ini menghadirkan pemandangan yang mencekam. Berbagai unggahan di media sosial memperlihatkan rumah-rumah terendam, jalan terputus, hingga warga yang terpaksa mengungsi menyelamatkan diri.
Ironisnya, pada awal kemunculannya, sebagian pihak justru meragukan kenyataan bencana tersebut dan menudingnya sekadar hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Namun, seperti dilaporkan berbagai lembaga kemanusiaan yang langsung turun ke lapangan, bencana itu nyata adanya. Fakta-fakta di lapangan membantah tudingan bahwa visual yang viral di media sosial hanyalah hasil manipulasi. Yang terjadi adalah tragedi kemanusiaan yang sungguh-sungguh menelan korban dan meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat terdampak.
Sebagaimana dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 peristiwa tanah longsor di Indonesia.
Secara kumulatif, bencana tersebut menyebabkan sedikitnya 53 orang meninggal dunia, dua orang dinyatakan hilang, serta 1.510 orang mengalami luka-luka. Selain korban jiwa, tercatat 207.659 rumah terendam, 1.286 rumah rusak, dan 41 fasilitas umum mengalami kerusakan.
Dalam rentang waktu yang sama, laman katadata.co.id (26/1/2026) mengungkapkan, banjir melanda 89 kabupaten/kota di 23 provinsi di Indonesia.
Bencana ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai fenomena alam. Ia adalah bencana ekologis yang kuat dipicu oleh ulah tangan manusia. Banjir membawa serta bukti kerakusan berupa gelondongan kayu hasil pembalakan hutan secara masif.
Kayu-kayu itu hanyut menghantam rumah warga, merusak harta benda, bahkan merenggut nyawa manusia dan hewan yang tak sempat menyelamatkan diri.
Rentetan banjir dan longsor yang terjadi di ratusan daerah hanya dalam satu bulan merupakan peringatan keras bahwa kerusakan alam kian masif. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga habitat satwa dan keberlangsungan hidup manusia di sekitarnya.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: di manakah tanggung jawab negara dalam tata kelola alam dan ruang hidup demi keberlangsungan kehidupan seluruh makhluk? Fakta hari ini menunjukkan kualitas hidup manusia dan makhluk lain justru kian memburuk.
Paradigma kehidupan yang bertumpu pada kapitalisme telah merusak sendi-sendi keseimbangan alam. Sistem ini bukan hanya menghanyutkan tanah dan pepohonan, tetapi juga harapan rakyat.
Harapan akan rasa aman, kesejahteraan, dan keberlanjutan hidup seolah larut bersama arus banjir, menyisakan ketidakpastian yang terus berulang.
Padahal, hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah SWT untuk kemaslahatan makhluk hidup, bukan untuk mendatangkan kerusakan.
Fenomena alam seperti hujan sejatinya tidak akan menjadi bencana jika keseimbangan alam dijaga dengan baik. Ketika alam dirusak, hukum sebab-akibat pun berlaku: kerusakan melahirkan bencana.
Manusia diciptakan sebagai khalifah fil ardh, pemimpin di muka bumi, dengan akal yang harus disandarkan pada petunjuk syariat sebagai pedoman penyelesaian persoalan.
Tanggung jawab manusia adalah mengelola alam sesuai panduan dari Sang Pencipta. Allah SWT telah menyediakan aturan yang sempurna; manusia tinggal menjalankannya. Dengan itulah keberkahan hidup akan terwujud, bukan dengan menjadikan hawa nafsu dan kepentingan sesaat sebagai pedoman eksploitasi alam.
Kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat pada akhirnya akan mendatangkan bencana. Tata kelola alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler—yang mengedepankan keuntungan segelintir pihak—harus diganti dengan paradigma syariat Islam.
Dalam Islam, seluruh urusan kehidupan diatur dengan hukum Sang Pemilik alam, manusia, dan seluruh ciptaan-Nya, yang Maha Mengetahui apa terbaik bagi makhluk-Nya.
Islam juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan alam, termasuk melalui pengelolaan hutan yang benar dan berkeadilan. Dengan demikian, keberlangsungan seluruh habitat dapat terjamin dan potensi bencana dapat ditekan.
Hanya dengan berhukum pada hukum Allah, negara mampu meminimalkan terjadinya berbagai bencana, termasuk banjir dan tanah longsor yang menyengsarakan rakyat.
Khalifah sebagai kepala negara dan pemegang amanah dari Allah akan mengoptimalkan mandat tersebut dengan kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia dan lingkungan dari segala bentuk dharar.
Dalam Islam, nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. an-Nasa’i no. 3987, at-Tirmidzi no. 1455, dan dishahihkan oleh al-Albani).
Nyawa manusia bukanlah sesuatu yang bisa diperlakukan semena-mena, apalagi dikorbankan demi kepentingan ekonomi.
Selain itu, Khalifah akan menyusun blue print tata ruang yang terperinci dan berjangka panjang.
Wilayah dipetakan sesuai fungsi alaminya: kawasan permukiman dengan daya dukung memadai, kawasan industri dan tambang yang terkontrol, serta area lindung yang dijaga ketat.
Dengan tata ruang yang seimbang, fenomena alam seperti hujan justru akan berfungsi sebagaimana mestinya, bukan berubah menjadi bencana.
Seluruh hal ini hanya dapat terwujud apabila Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Penataan ruang yang adil membutuhkan dukungan sistem ekonomi dan politik Islam yang menyeluruh.
Selama sistem Islam tidak diadopsi oleh negara, keteraturan dan keberkahan hidup akan sulit terwujud. Yang tersisa hanyalah kerusakan yang terus berulang, sementara harta dan harapan rakyat kembali hanyut bersama bencana.[]










Comment