![]() |
Ilustrasi |
RADARINDONESIANEWS,COM, JATIM – Dalam
kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim),
para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai telah melakukan
tindakan yang punya potensi memporak-porandakan dan atau menghancurkan
sistem hukum dan keadilan.
kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim),
para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai telah melakukan
tindakan yang punya potensi memporak-porandakan dan atau menghancurkan
sistem hukum dan keadilan.
Ini
bisa dilihat dengan diperbolehkannya para pengacara La Nyalla
Mattalitti untuk mengajukan praperadilan, kali ini atas nama anak La
Nyalla yakni Mohammad Ali Afandi atau yang biasa dikenal sebagai Andi
Mattalitti.
bisa dilihat dengan diperbolehkannya para pengacara La Nyalla
Mattalitti untuk mengajukan praperadilan, kali ini atas nama anak La
Nyalla yakni Mohammad Ali Afandi atau yang biasa dikenal sebagai Andi
Mattalitti.
Bagi
pengacara, bermanuver dalam rangka mebela klien sebenarnya adalah
sah2 saja, demikian disampaikan oleh Moh. Khoidin dari Kelompok Studi
Mahasiswa Hukum Ufuk Timur.
pengacara, bermanuver dalam rangka mebela klien sebenarnya adalah
sah2 saja, demikian disampaikan oleh Moh. Khoidin dari Kelompok Studi
Mahasiswa Hukum Ufuk Timur.
“Berbeda
dengan yang sebelumnya, para pengacara itu sudah mendapat kuasa dari
La Nyalla sebelum dia dijadikan DPO karena melarikan diri ke luar
negeri”, ujarnya
dengan yang sebelumnya, para pengacara itu sudah mendapat kuasa dari
La Nyalla sebelum dia dijadikan DPO karena melarikan diri ke luar
negeri”, ujarnya
Tapi
sekarang karena La Nyalla yang dijadikan tersangka dalam kasus
korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang jadi buron atau sudah masuk
DPO (Daftar Pencarian Orang), maka para pengacara La Nyalla lalu
meminta dan atau mendapat kuasa dari anak La Nyalla, agar bisa
mengajukan praperadilan. Karena jika para pengacara itu mendapat kuasa
dari La Nyalla yang sedang jadi buronan, maka mereka akan menghadapi
masalah hukum”, tambahnya.
sekarang karena La Nyalla yang dijadikan tersangka dalam kasus
korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang jadi buron atau sudah masuk
DPO (Daftar Pencarian Orang), maka para pengacara La Nyalla lalu
meminta dan atau mendapat kuasa dari anak La Nyalla, agar bisa
mengajukan praperadilan. Karena jika para pengacara itu mendapat kuasa
dari La Nyalla yang sedang jadi buronan, maka mereka akan menghadapi
masalah hukum”, tambahnya.
Seharusnya
PN Surabaya menolak pendaftaran gugatan praperadilan ini, karena
jelas melanggar Undang Undang yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
PN Surabaya menolak pendaftaran gugatan praperadilan ini, karena
jelas melanggar Undang Undang yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Karena
jelas dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, keluarga hanya boleh
mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan
seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan tersangka.
jelas dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, keluarga hanya boleh
mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan
seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan tersangka.
“Maka
sangat mengherankan bahwa PN Surabaya menerima pendaftaran gugatan
praperadilan tersebut dan menentukan jadwal sidang serta telah menunjuk
hakim untuk mengadili hal tersebut. Ada apa ini?, tanya Khoidin.
sangat mengherankan bahwa PN Surabaya menerima pendaftaran gugatan
praperadilan tersebut dan menentukan jadwal sidang serta telah menunjuk
hakim untuk mengadili hal tersebut. Ada apa ini?, tanya Khoidin.
Ini
bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa bukan saja para pengacara
La Nyalla yang bermanuver untuk menyelamatkan La Nyalla agar bebas
dari jeratan hukum. Tapi manuver itu sudah melibatkan dan atau
bekerjasama dengan para hakim, pengadilan dan beberapa pihak lain
secara masif, sistematis dan terorganisir.
bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa bukan saja para pengacara
La Nyalla yang bermanuver untuk menyelamatkan La Nyalla agar bebas
dari jeratan hukum. Tapi manuver itu sudah melibatkan dan atau
bekerjasama dengan para hakim, pengadilan dan beberapa pihak lain
secara masif, sistematis dan terorganisir.
“Bahkan
lebih ekstrem, masyarakat bisa saja menuding bahwa demi membela La
Nyalla Mattalitti yang merupakan kerabat dari Prof Hatta Ali sang ketua
Mahkamah Agung, maka para hakim PN Surabaya tega menghancurkan hukum
& keadilan. Daripada mereka dipindah-tugaskan ke daerah terpencil”,
jelasnya.
lebih ekstrem, masyarakat bisa saja menuding bahwa demi membela La
Nyalla Mattalitti yang merupakan kerabat dari Prof Hatta Ali sang ketua
Mahkamah Agung, maka para hakim PN Surabaya tega menghancurkan hukum
& keadilan. Daripada mereka dipindah-tugaskan ke daerah terpencil”,
jelasnya.
Apalagi
dalam sidang praperadilan sebelumnya, dimana para hakim diberitakan
ada indikasi sudah memihak pada La Nyalla Mattalitti dkk, sehingga
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan telah membuat
evaluasi, catatan & penilaian tersendiri. Akan tetapi putusan
hakim benar atau tidak tidak bisa diganggu-gugat. Dan rekomendasi KY
mau dijalankan atau tidak adalah semata-mata terserah pada itikad baik
Mahkamah Agung sebagai atasan para hakim.
dalam sidang praperadilan sebelumnya, dimana para hakim diberitakan
ada indikasi sudah memihak pada La Nyalla Mattalitti dkk, sehingga
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan telah membuat
evaluasi, catatan & penilaian tersendiri. Akan tetapi putusan
hakim benar atau tidak tidak bisa diganggu-gugat. Dan rekomendasi KY
mau dijalankan atau tidak adalah semata-mata terserah pada itikad baik
Mahkamah Agung sebagai atasan para hakim.
“Yang
jelas, apa yang terjadi di PN Surabaya ini bisa menimbulkan preseden,
dasar hukum baru (yurisprodensi) dan kebiasaan buruk dimasa
mendatang, bahwa koruptor, pembunuh, pemerkosa dll boleh melarikan
diri sebelum sempat diperiksa, jika dijadikan tersangka oleh aparat
hukum, maka mereka atau keluarga mereka bisa mengajukan gugatan
praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi”, pungkasnya.[Bambang Tribuono]
jelas, apa yang terjadi di PN Surabaya ini bisa menimbulkan preseden,
dasar hukum baru (yurisprodensi) dan kebiasaan buruk dimasa
mendatang, bahwa koruptor, pembunuh, pemerkosa dll boleh melarikan
diri sebelum sempat diperiksa, jika dijadikan tersangka oleh aparat
hukum, maka mereka atau keluarga mereka bisa mengajukan gugatan
praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi”, pungkasnya.[Bambang Tribuono]
Comment