Desi Wulan Sari, SE, MSi: Iuran BPJS Naik Rakyat Resah

Berita396 Views
Desi Wulan Sari, SE, MSi

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Kembali masyarakat dibuat gelisah dengan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan tahun ini. Sejak terbentuknya program kesehatan ini telah banyak menghasilkan daftar keluhan masyarakat dan instansi kesehatan terkait fasilitas kesehatan mengunakan BPJS kesehatan.

Pada awalnya masyarakat meyakini bahwa pemerintah ingin memberikan solusi bagi kesehatan masyarakat dengan jalan pemberian subsidi pembiayaan kesehatan murah dan terjangkau. Alih-alih negara menjamin ketenangan masyarakat melalui jaminan kesehatannya, yang ada dari tahun ke tahun Iuran dan biaya jaminan kesehatan BPJS terasa semakin mahal.

Bahwa setiap masyarakat wajib ikut serta dalam BPJS  kesehatan merupakan problem tersendiri bagi masyarakat. Setiap masyarakat tidak memiliki tingkat perekonomian yang sama. Justru awal BPJS ini dibentuk sebagai program bantuan subsidi kesehatan dari pemerintah bagi pegawai negeri sipil dan masyarakat yang Kurang mampu. Seiring berjalannya waktu BPJS kesehatan semakin mengarah pada tujuan profit. Negara tidak lagi menjamin biaya kesehatan masyarakat jika masyarakat tidak membayar premi BPJS kesehatan tersebut maka masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah.

Bahkan tahun ini pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat. Kenaikkan iuran ini bentuk dari upaya pemerintah menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang selalu tinggi. (radarbogor.id, 30/7/2019).

Pada kenyataannya program ini hanyalah program tampungan pernasalahan yang kian hari kian menumpuk. Berbagai macam masalah terkait fasilitas kesehatan terus terjadi. Mulai dari pelyanan yang lambat, tidak memuaskan, iuran yang tingi, denda keterlambaan  yang memberatkan rakyat, rumah sakit yang rugi karena keterlambatan pembayran dari BPJS kesehatan, dokter yang kecewa dengan program ini, dan masih banyak lagi polemik pernasalahan dalam tubuh program  BPJS kesehatan hingga hari ini.

Rakyat hanya bisa pasrah  atas keputusan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini.
Tak mampu rakyat berkeluh-kesah atas apa yang ditimpakan bagi nereka terkait program pemerintah ini.  Dan kepada siapa mereka bisa mengadukan nasib nya hari ini. Sistem kapitalis, yang masih eksis ditengah-tengah masyarakat selalu mencekik rakyat yang berada di posisi ekonomi menengah kebawah. Bahwasanya dalam sistem sekular kapitalis yang diterapkan di Indonesia, pemerintah lepas tangan pada pembiayaan kesehatan rakyat. Terbukti dengan keharusan membayar iuran untuk mendapat pelayanan kesehatan. Dan sistem ini tak pernah mampu memberikan solusi apapun atas permasalahan yang ada.

Jaminan Kesehatan Dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.  Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw:

“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).
Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama,  universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil.  Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.  Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya.  Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.  Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.

Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Islam yang kaffah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan, sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh umat Muslim.

Wallahu a’lam bishawab.

Berita Terkait

Baca Juga

Comment