Dewi Tisnawati, S. Sos. I: Kebijakan Impor Merugikan Petani Lokal

Berita1249 Views
Dewi Tisnawati, S.  Sos. I
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di masa lalu, Indonesia pernah menjadi negara pengekspor gula. Namun kini Indonesia malah menjadi salah satu negara pengimpor gula terbesar di dunia. Bahkan Indonesia termasuk negara yang gemar impor gula. [CNBC Indonesia].
Dapat kicauan melalui twitter pribadinya, Faisal Basri menyebut Indonesia duduk di urutan pertama dengan mengimpor sekitar 4,45 juta metrik ton gula selama periode 2017/2018. Volume ini melebihi impor gula China sebesar 4,2 juta metrik ton dan AS yang mencapai 3,11 juta metrik ton.
Tirto.id – Kementerian Perdagangan memastikan Indonesia akan kedatangan 60 ribu ton jagung impor hingga Maret 2019. Jumlah ini diperoleh setelah pemerintah memutuskan menambah impor jagung untuk kebutuhan pakan ternak sebanyak 30 ribu ton, Februari mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah rapat koordinasi terbatas yang dilakukan tahun lalu saat pemerintah membuka keran impor jagung sebanyak 100 ribu ton. 
Berdasarkan keputusan itu, kata Oke, jagung impor yang masuk sudah 70 ribu ton hingga Desember 2018. Sementara sisanya yang berjumlah 30 ribu ton akan masuk pada tahun ini. Artinya, dengan penambahan 30 ribu ton lagi, maka hingga Maret nanti akan ada 60 ribu ton impor jagung.  
Namun, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi menampik bila Indonesia tengah membutuhkan impor jagung. Menurut dia, produksi jagung lokal masih dapat mencukupi kebutuhan di daerah-daerah. Bahkan, kata Anton, jumlahnya sedang surplus. 
Kehadiran jagung impor, kata Anton, akan semakin menyulitkan petani menjual hasil panennya. Ia menilai kondisi ini menunjukkan pemerintah tidak serius soal urusan pangan. Padahal pada 2014 silam, Presiden Jokowi pernah berjanji setop impor.  Selain itu, katanya kebijakan impor jagung ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak melindungi petani lokal dari terjangan impor pangan. 
Fakta di atas sangat ironi negeri yang memiliki kebutuhan pangan yang cukup bahkan tingkat produksi naik namun pemerintah justru melakukan impor pangan. Hal ini akan memukul para petani lokal, mereka akan kesulitan untuk menjual hasil panennya. Inilah bukti pemerintah  Neoliberal yang tidak punya visi kedaulatan pangan karena masih terus menggantungkan pangan pada impor.  
Untuk menghentikan ketergantungan pada pangan  impor  dibutuhkan negara yang punya visi jelas, pemerintah yang berperan sebagai pelayan bukan pebisnis serta sistem ekonomi yang adil bukan ekonomi yang pro kapitalis. Dalam Islam, negara berkewajiban melindungi kepentingan warga negara dan mencegah ketergantungan kepada asing.
Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan. Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.
Syariah Islam sangat menaruh perhatian pada upaya meningkatkan produktivitas lahan. Tanah-tanah mati yang tidak tampak adanya bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya dan tanah itu menjadi miliknya. Rasul bersabda; Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).
Siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati, dari warisan, membeli, hibah, dsb, jika ia telantarkan 3 tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.
Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal, (QS at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.
Dari aspek manajemen rantai pasok pangan, Rasul saw yang pada saat itu sudah sangat konsen terhadap persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.
Praktek pengendalian suplai pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin alAsh tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. 
Lalu Amru membalas surat tersebut, saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang kepalanya ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut.
Sistem yang memiliki negara yang mempunyai visi jelas, pemerintah yang berperan sebagai pelayan bukan pebisnis serta sistem ekonomi yang adil bukan ekonomi yang pro kapitalis hanyalah sistem Islam yang menjalankan syariah Islam dan dibawah naungan Khilafah. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment