Di Balik Asap Karhutla, Ada Beban Perempuan dan Masa Depan Generasi

Opini403 Views

Penulis: Eva Arlini, S.E | Pemerhati Masyarakat

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Karhutla kembali terjadi. Asap kembali memenuhi udara. Masyarakat pun kembali dihadapkan pada imbauan untuk mengenakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menjaga kesehatan.

Namun, persoalan karhutla tidak sesederhana api yang dipadamkan dan asap yang perlahan menghilang. Di balik kebakaran hutan dan lahan terdapat persoalan kesehatan, ekonomi, lingkungan, hingga masa depan generasi. Dalam situasi seperti ini, perempuan dan anak-anak termasuk kelompok yang menghadapi dampak berlapis.

Beban yang Tak Selalu Terlihat

Asap karhutla bukan sekadar gangguan kenyamanan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut asap kebakaran mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan bahkan ke aliran darah.

Paparan asap dapat menyebabkan batuk, iritasi mata dan tenggorokan, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita penyakit pernapasan dan jantung. Anak-anak, lansia, serta perempuan hamil termasuk kelompok yang lebih rentan.

Risiko tersebut menjadi semakin serius ketika karhutla berlangsung berhari-hari dan kualitas udara memburuk. Pada akhir Agustus 2026, misalnya, BMKG mencatat sebaran asap karhutla di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. BMKG juga mencatat sedikitnya 15 kejadian karhutla pada 25–27 Agustus yang tersebar di delapan provinsi.

Di tengah situasi itu, perempuan kerap menghadapi beban yang lebih kompleks. Mereka bukan hanya menghadapi risiko kesehatan bagi dirinya sendiri, tetapi juga sering menjadi pihak yang merawat anak, mendampingi anggota keluarga yang sakit, mengelola kebutuhan rumah tangga, serta menghadapi tekanan ekonomi ketika aktivitas masyarakat terganggu.

Beban tersebut jarang terlihat dalam angka titik panas, luas lahan terbakar, atau jumlah lokasi yang berhasil dipadamkan. Padahal, di balik setiap angka terdapat keluarga yang harus beradaptasi dengan udara tercemar dan aktivitas yang terganggu.

Mengapa Karhutla Terus Berulang?

Karhutla memang dapat dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim. BMKG pada 2026 telah mengingatkan bahwa kondisi kemarau yang lebih kering dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, pada Agustus–September 2026, risiko karhutla diperkirakan meningkat di sejumlah wilayah, terutama Sumatera dan Kalimantan.

Namun, faktor alam bukan satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan mengenai tata kelola lahan, pencegahan, pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, serta penegakan hukum juga patut dikedepankan.

Data BNPB menunjukkan persoalan tersebut masih berlangsung. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Enam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Angka itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan dan pengawasan sejak sebelum kebakaran terjadi harus menjadi bagian penting dari kebijakan.

Di sinilah kritik terhadap paradigma pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada kepentingan ekonomi menjadi relevan. Ketika hutan dan lahan lebih banyak dilihat sebagai aset ekonomi, terdapat risiko bahwa kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat terpinggirkan.

Keuntungan ekonomi, jika tidak dibarengi tata kelola yang bertanggung jawab, dapat menghasilkan biaya sosial yang jauh lebih besar. Masyarakat menghirup asap, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, sementara keluarga harus menanggung sebagian konsekuensi ekonominya.

Karena itu, negara tidak boleh berhenti sebagai pemadam kebakaran. Negara harus hadir sejak sebelum api muncul dengan memperkuat pengawasan, memastikan tata kelola lahan berjalan, menindak pelanggaran, serta memastikan kepentingan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam, alam bukan semata-mata komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Pengelolaan sumber daya harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh menghasilkan kerusakan yang membahayakan kehidupan manusia.

Prinsip tersebut sejalan dengan larangan melakukan kerusakan di muka bumi. Karena itu, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat tidak semestinya dibiarkan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ditegakkan dan pelanggaran mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera.

Islam juga menempatkan negara sebagai raa’in, yakni pengurus seluruh persoalan rakyat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggung-jawaban atas yang dipimpinnya.

Prinsip kepemimpinan tersebut semestinya tercermin dalam penanganan bencana. Ketika masyarakat menghadapi karhutla dan kabut asap, perlindungan tidak cukup berupa imbauan. Negara perlu memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan, air bersih, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Anak-anak tidak boleh dibiarkan terus-menerus menghirup udara tercemar. Perempuan hamil, ibu menyusui, lansia, dan masyarakat dengan penyakit tertentu membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.

Langkah seperti itu bukan sekadar bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan rakyat.

Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Siklus

Karhutla tidak boleh dipandang sebagai bencana musiman yang cukup dihadapi setiap kali musim kemarau tiba. Jika setiap tahun pola yang sama berulang—lahan terbakar, asap menyebar, masyarakat terdampak, petugas memadamkan api, lalu semuanya kembali seperti semula—maka ada persoalan mendasar yang belum selesai.

Pemerintah perlu memperkuat operasi darat dan udara. BNPB sendiri pada Agustus 2026 menegaskan pentingnya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian karhutla.

Namun, keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah, kerusakan lingkungan dikurangi, pelanggaran ditindak, dan masyarakat—terutama perempuan serta anak-anak—dilindungi dari dampaknya.

Sebab, ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ada udara yang tercemar, kesehatan yang terancam, aktivitas ekonomi yang terganggu, dan masa depan generasi yang ikut dipertaruhkan.

Karhutla boleh menjadi persoalan tahunan tetapi penderitaan masyarakat akibat karhutla tidak semestinya menjadi sesuatu yang dianggap biasa.[]

Comment