Menurut Akhmad Fauzi, Wakil Ketua Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin PT. Sayap Mas Utama Serang menegaskan bahwa pada hari selasa tanggal 9 Mei 2017 terbitlah surat keputusan dari management pusat terkait mutasi kepada seorang Pekerja/Buruh atas nama Haerudin tertanggal 12 Mei 2017 yang bersangkutan dimutasi ke PT. Sayap Mas Utama Depo Malingping atas dasar kebutuhan sumber daya manusia yang mumpuni mengingat yang bersangkutan merupakan karyawan senior mengingat masa kerjanya mulai tahun 2004, dan pada hari Jum’at pada tanggal 12 Mei itu Haerudin juga harus sudah bekerja di Depo Malingping.
“Sebelumnya pada hari rabu 10 Mei kami melakukan aksi spontanitas untuk meminta management mengklarifikasi hal tersebut, dari keterangan management PT.SMU Depo Serang latar belakang mutasi tersebut terkait absensi buruk yang bersangkutan,” Ujar Akhmad.
“Dan dijanjikan akan ada perundingan lanjutan esok pagi selasa 16 mei 2017, dari rentetan kejadian tersebut Pekerja/buruh PT.SMU Serang memandang terdapat rekayasa dalam kasus ini. Selain mutasi yang dilakukan bertentangan dengan PP/PKB juga UU yang berlaku, hal ini akan menjadi preseden buruk untuk iklim kerja di PT. Sayap Mas Utama Serang.”Ungkapnya
Sederhananya lanjut Akhmad, jika yang bersangkutan dimutasi ke PT. Sayap Mas Utama Depo Malingping maka sesungguhnya telah terjadi PHK didepo Serang terhadap yang bersangkutan, terlepas yang bersangkutan dipekerjakan di depo malingping itu persoalan lain. Modus nya penempatan kerja tapi intinya PHK sepihak.[SB]
Comment