![]() |
Victor Simanjuntak Kuasa Hukum PT. BAPP.[Gofur/radarindonesianews.com] |
Kasus ini dianggap sangat aneh oleh PT. BAPP, dikarenakan kejanggalan bermunculan dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak PT. PPN, yang akhirnya menjadi bumerang kepada pihak PT. PPN.
Laporan perdata yang dilakukan oleh PT. PPN kepada PT. BAPP dengan alasan tidak mau membayar order bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh pihak PT. BAPP sebanyak 4.500 kilo liter (kl), senilai Rp. 34 milyar. Dalam sidang yang sudah berjalan selama 11 bulan ini, terungkap jika pemesanan dilakukan oleh Andi Basta, dengan cara memalsukan dokumen Purchasing Order memakai kop surat milik PT. BAPP, sementara itu PT. BAPP selain tidak pernah melakukan pemesanan, juga tidak mengenal Andi Basta.
PT. BAPP beranggapan jika dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT. PPN palsu, “Jangankan dokumen pemesanan, bekerjasama dengan pihak PT. PPN sampai detik ini tidak pernah dilakukan, jadi bagaimana ceritanya bisa ada kasus hutang ini ?” tanya Victor.
Dalam penjelasan di sidang, pihak PT. PPN mengakui sudah menerima uang sejumlah Rp. 4 milyar sebagai pembayaran awal dari PT. BAPP, namun melalui rekening atas nama Sylviana Rizal ke rekening PT. PPN. Hal ini juga dibantah oleh PT. BAPP dengan mengatakan tidak pernah mengenal seseorang dengan nama Sylviana Rizal bahkan Victor mencurigai jika nama Sylviana adalah palsu.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan, mulai dari surat perjanjian kerjasama yang tidak pernah kami tandatangani, lalu munculnya nama Andi Basta yang mengaku mewakili PT. BAPP, namun klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, dan sebagai sebuah perusahaan besar, PT. PPN seharusnya melakukan konfirmasi balik ke kantor PT. BAPP terlebih dahulu dan bukan langsung memberikan solar tersebut,” tambah Victor.
Comment