Digitalisasi dan Kapitalisasi Teknologi

Opini784 Views

 

 

Oleh : Novita, Ibu Rumah Tangga

________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setelah 60 tahun masyarakat Indonesia menikmati siaran tv analog, kini Pemerintah telah resmi menghentikan siaran tv tersebut dan bermigrasi ke siaran tv digital.

Seperti ditulis detik.com, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi mengeluarkan kebijakan peralihan dari tv analog ke digital atau Analog Switch Off pada 2 November 2022.

Dalam siaran persnya, Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyatakan bahwa ASO menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien.

“Yang dapat digunakan untuk mewujudkan internet cepat yang lebih merata, efek berganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan,” ungkapnya.

Siaran TV analog memanfaatkan frekuensi radio yaitu pada frekuensi 700 Mhz. Di jalur inilah layanan lalu lintas data untuk internet 5G juga berlangsung.

Setiap kebijakan tentu akan selalu menuai pro dan kontra. Reaksi protes terhadap kebijakan ini pun disampaikan oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merugikan masyarakat, karena masyarakat tidak dapat lagi menyaksikan siaran tv analog, dan akan bertambah pula beban masyarakat untuk membeli set top box, membeli tv digital atau berlangganan tv parabola. Padahal kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih terseok-seok.

Mahfud MD, Menkopolhukam mengatakan bahwa ini adalah suatu keharusan untuk melakukan Analog Switch Off ke digital. Karena dengan ini Indonesia akan memperoleh efisiensi digital deviden.

Merujuk hasil riset Boston Consulting Group tahun 2017, bahwa ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya migrasi ke tv digital ini.

Pihak pertama yang diuntungkan tentunya pemerintah, karena dengan migrasi ini berpotensi akan menambah kenaikan pendapatan sebesar Rp 77 triliun per tahun. Pendapatan ini di dapatkan dari biaya penggunaan frekuensi atau disebut digital deviden yang disetorkan pelaku usaha digital yang memakainya. Berbeda dengan pendapatan pemerintah pada tv analog hanya Rp 100 miliar per tahun.
Jika tidak ada benefit tentunya pemerintah pun mustahil untuk membuat kebijakan migrasi ke tv digital ini.

Selanjutnya pihak kedua yang diuntungkan adalah para pelaku bisnis digital yang akan mendapatkan saluran frekuensi 700 MHz untuk broadband. Pemanfaatan saluran frekuensi ini akan mengembangkan ekonomi bisnis kreatif, sehingga ekonominya semakin membesar.

Oleh karena itu, tentunya upaya migrasi yang mendatangkan keuntungan yang sangat besar untuk pemerintah tersebut dirancang dengan terstruktur dan terprogram.

Saat ini seluruh sektor pelayanan kebutuhan publik dikelola oleh swasta, termasuk sarana telekomunikasi. Sarana telekomunikasi ini tidak disediakan pemerintah, namun justru dikelola oleh industri. Sehingga adanya efisiensi frekuensi tentu akan sangat menguntungkan para korporasi telekomunikasi.

Migrasi ini juga bisa menguntungkan dari sisi pengembangan telekomunikasi dari 4G ke 5G meski hanya terbatas di daerah-daerah tertentu. Sehingga di balik gemerlap kecanggihan digital akan tetap ada masyarakat yang tidak melek terhadap kecanggihan teknologi, dan tetap mengandalkan teknologi manual. Bahkan akan menambah beban hidup masyarakat hanya untuk sekedar menikmati layanan teknologi digital tersebut.

Memang seperti itulah atmosfer dalam sistem kehidupan kapitalisme. Karena pemilik teknologi adalah orang-orang yang punya modal besar, dan mayoritas di antara mereka adalah pihak swasta. Bagi sistem kapitalisme teknologi adalah komoditas ekonomi, sehingga apabila masyarakat ingin mendapatkan pelayanan teknologi tentunya harus mengeluarkan uang agar bisa menerima layanan teknologi tersebut.

Berbeda sekali dengan sistem Islam yang menjadikan teknologi sebagai instrumen pendukung kehidupan. Bila teknologi semakin luas, maka semakin besar pula lapangan pekerjaan bagi masyarakat bahkan pengelolaan kehidupan pun semakin membaik.

Kondisi inilah yang sejatinya diciptakan oleh seorang kepala negara. Karena konsep kepala negara dalam Islam adalah sebagai pelayan (ra’in) bagi warganya.

Telekomunikasi dalam Islam adalah salah satu jenis infrastruktur yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik pedesaan maupun provinsi. Sarana ini dibuat oleh negara agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga adanya perkembangan teknologi dari analog ke digital dan efisiensi penggunaan frekuensi semata-mata dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Pengembangan ini pun tentunya dibiayai oleh negara dengan dana yang diambil dari Baitul Mal atau pos kepemilikan negara. Sumber Baitul Mal ini berasal dari harta usyur, kharaj, ghanimah, jizyah dan sebagainya.

Kepala negara memberikan tanggung jawab penuh terhadap pelayanan teknologi komunikasi sehingga masyarakat pun siap dengan berbagai transformasi teknologi.

Sektor telekomunikasi ini sangat diperhatikan, karena dapat digunakan sebagai media untuk terus menyebarkan dakwah dan keagungan Islam.

Ketika sistem yang bersumber dari Allah SWT diimplementasikan di semua aspek kehidupan tentu akan tercipta kedamaian dan ketentraman bagi setiap masyarakat. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati. Wallahu alam.[]

Comment