Penulis: Siti Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual di ruang akademik kembali mencuat dan terjadi silih berganti. Terungkapnya rentetan kasus dengan motif serupa di sejumlah kampus ternama di Indonesia, sontak menjadi sorotan publik. Kampus yang selama ini dikenal sebagai pusat intelektualitas, justru dihadapkan pada kenyataan pahit berupa krisis moral yang melanda sebagian civitas akademika.
Tidak berhenti di situ, publik kembali dikejutkan dengan berbagai laporan kekerasan seksual dari sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya. Mirisnya, pelaku tidak lagi terbatas pada sesama mahasiswa, tetapi juga berasal dari kalangan pengajar hingga guru besar yang semestinya menjadi teladan.
Citra kampus sebagai ruang pencerahan pun tercoreng oleh realitas degradasi moral yang kian mengkhawatirkan.
Sebagaimana dilaporkan BBC.com (15/4/2026), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Koordinator Nasionalnya, Ubaid Matraji, menyebut bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola sistemik.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan 46 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak bisa lagi dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ada persoalan mendasar yang lebih besar dan bersifat sistemik.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, justru berubah menjadi tempat yang menyimpan potensi ancaman bagi sebagian pihak.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kehidupan yang berkembang saat ini. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadi fondasi dominan dalam sistem pendidikan modern.
Akibatnya, agama direduksi hanya sebagai urusan privat, bukan sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek perilaku manusia.
Dalam kondisi tersebut, standar halal dan haram tidak lagi menjadi rujukan utama. Penilaian baik dan buruk diserahkan pada perspektif individu, budaya, dan situasi.
Selama suatu tindakan dianggap tidak merugikan secara langsung dan mendapat legitimasi hukum, maka ia dipandang sah. Inilah yang kemudian membuka ruang bagi berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kejahatan seksual.
Fenomena munculnya pelaku dari kalangan berpendidikan tinggi menjadi bukti bahwa kecerdasan intelektual tidak cukup untuk menjaga moralitas.
Tanpa landasan akidah yang kuat, ilmu justru berpotensi kehilangan arah. Kepribadian manusia sejatinya terbentuk dari dua unsur utama, yakni pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyah).
Ketika keduanya tidak dibangun di atas nilai yang benar, maka perilaku menyimpang menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Kebebasan berpikir yang tidak diimbangi dengan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan, berpotensi mengikis rasa takut terhadap dosa. Akibatnya, manusia cenderung bertindak berdasarkan dorongan hawa nafsu semata.
Hal ini diperparah dengan lingkungan yang turut mendukung, termasuk kemudahan akses terhadap konten pornografi dan budaya pergaulan bebas di lingkungan kampus. Di sisi lain, penegakan hukum yang ada kerap kali belum mampu memberikan efek jera.
Dalam sejumlah kasus, keadilan terasa timpang ketika pelaku memiliki posisi atau kekuasaan tertentu. Kondisi ini membuat tidak sedikit korban memilih untuk diam, dibandingkan harus menghadapi proses panjang yang belum tentu berpihak kepada mereka.
Berbagai upaya seperti pembentukan satuan tugas anti-kekerasan seksual, penguatan regulasi kampus, hingga pelatihan kesetaraan gender memang telah dilakukan.
Namun, langkah-langkah tersebut dinilai masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan secara mendasar.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini ditangani secara komprehensif. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu, tetapi juga sebagai sarana pembentukan kepribadian yang selaras dengan nilai-nilai syariat.
Selain itu, Islam mengatur sistem pergaulan yang jelas antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan individu dan masyarakat.
Lebih dari itu, Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas dan adil, yang berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kekerasan seksual di dunia akademik tidak cukup hanya dengan pendekatan teknis dan administratif.
Diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang kehidupan, agar moralitas tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam perilaku nyata. Wallahualam bishawab.[]














Comment