Ditahan KPK, Politikus PDI-P Ini Bungkam

Berita431 Views
Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wishnu Putranti jadi tersangka di KPK (Istimewa)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Damayanti Wishnu Putranti, langsung ditahan usai ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jumat 15 Januari 2016.


Anggota Komisi V DPR itu
akhirnya menampakkan diri pascatertangkap tangan oleh tim petugas dari
KPK kemarin. Damayanti yang memakai rompi tahanan berwarna oranye itu
terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 00.40 WIB.



Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Damayanti saat dia
digiring masuk kedalam mobil tahanan. Dia enggan menjawab saat ditanya
mengenai perkara yang menjeratnya tersebut. Damayanti langsung masuk
dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan untuk menjalani penahanan.


Tidak hanya Damayanti, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini juga
langsung menjalani penahanan usai menyandang status baru di lembaga
antirasuah itu. Mereka antara lain dua orang staf Damayanti bernama
Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu
Tunggal Utama, Abdul Khoir.


Damayanti bersama Abdul Khoir akan
ditahan di Rutan KPK, Dessy ditahan di Rutan Pondok Bambu serta Julia
dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.


Pelaksana harian
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut penahanan dilakukan demi
kepentingan penyidikan. “Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama,”
kata dia.


Diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu
Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Anggota
Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap
dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. KPK menduga
Damayanti dijanjikan uang sebesar 404.000 dolar Singapura untuk
‘mengurus’ proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemen-PUPR).



Diduga, suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui
stafnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK
kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan
pada Rabu malam 13 Januari 2016.


Sebagai pihak yang diduga
sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara Abdul
Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment