Anggota DPRRI, Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat. [Facebook] |
Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat memutuskan untuk mengirimkan
surat kepada fraksinya mengenai adanya penolakan menjadi anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
seharusnya sah masuk MKD. “Saya kirim surat ke Fraksi. Saya buat Jumat
malam lalu,” kata dia, Minggu 29 November 2015.
Henry
menegaskan, kepatuhannya kepada Fraksi PDIP. Karena tidak ada perintah
mundur sebagai anggota MKD, maka ia hingga kini tetap memperjuangkan
amanat tersebut.
“Perintah Fraksi saya amankan. Fraksi tidak
menarik, jadi saya tetap bertahan. Kalau ditolak, saya lawan. Saya tidak
diberikan hak saya, saya akan perjuangkan,” kata Henry.
Surat Henry
Surat
yang Henry tulis bernomor 020/DPR-RI/A-140/XI/2015, tertanggal 27
November 2015, ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDIP DPR. Surat berisi
penjelasannya terhadap putusan MKD dan penolakan MKD atas dirinya dan
terdiri dari delapan halaman.
Ia mengungkapkan, setidaknya dua pokok persoalan. Pertama, putusan MKD terhadapnya terkait pelanggaran kode etik. Kedua,
tentang penolakan MKD terhadap surat Fraksi PDIP perihal perubahan
Anggota MKD, penugasan terhadap Henry yang menggantikan Muhammad Prakosa
untuk duduk sebagai Anggota MKD.
Henry menjelaskan, pada poin
pertama, dia dilaporkan oleh tersangka R.J. Soehandoyo ke MKD dengan
alasan menyalahgunakan Kop Surat DPR dan mengintervensi Polri.
kode etik dan memberikan sanksi berupa pemindahan alat kelengkapan
Dewan, dari Komisi II ke Komisi VIII sekurang-kurangnya untuk 1 tahun
sidang.
Meskipun putusan MKD bersifat final and binding, dia
menilai, putusan MKD tersebut adalah sesat dan penuh nafsu untuk
menghukumnya. Selain itu, Henry menganggap tidak terbukti atas kesalahan
yang dituduhkan padanya dengan alasan misalnya Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti tidak merasa diintervensi dengan adanya surat tersebut.
Sementara
itu, pada poin kedua, Henry menjelaskan bahwa Fraksi PDIP mengirim
surat kepada pimpinan MKD pada Selasa, 24 November 2015, yaitu surat No.
208/F-PDIP/DPR-RI/XI/2015 perihal perubahan anggota MKD. Intinya,
menugaskannya untuk menggantikan Muhammad Prakosa.
Lalu,
kemudian, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatasnamakan MKD menolak
kehadirannya sebagai anggota MKD, dengan alasan bahwa dia sedang
menjalani sanksi karena melanggar kode etik.
Henry menegaskan,
tidak terdapat satu pun ketentuan hukum baik UU MD3, Peraturan Tata
Tertib DPR, kode etik DPR, atau Peraturan Tata Persidangan MKD, yang
memuat ketentuan tentang syarat sebagai anggota MKD, dan tidak pula
terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa “seorang anggota DPR
yang sedang menjalani sanksi berdasarkan putusan MKD” tidak boleh
menjadi anggota MKD.
Dengan demikian, Henry menganggap penolakan
berdasarkan alasan sebagaimana ditebar secara luas Surahman Hidayat
adalah tanpa dasar hukum dan merupakan kesewenang-wenangan.
Selanjutnya,
Henry menyebut Surahman telah melakukan kebohongan publik dengan
mengatakan bahwa segenap Pimpinan MKD telah dengan suara bulat menolak
kehadirannya di MKD. Sebab, Pimpinan MKD terdiri dari ketua, dan tiga
orang wakil ketua salah satu di antaranya adalah Junimart Girsang yang
berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Saya tidak yakin bahwa
saudara Junimart Girsang telah turut memberikan persetujuan menolak
saya. Karena apabila saudara Junimar Girsang, utusan dari Fraksi PDI
Perjuangan, dan ikut menolak surat penugasan dari Fraksinya sendiri,
maka saya tidak dapat memahami apa yang dilakukan oleh Junimart
Girsang,” demikian Henry dalam suratnya. (asp)[vv]
Comment