DPR Persilahkan KPK Periksa Ketua Komisi V Karena Kasus Suap Kemen PU-Pera

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali memanggil Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis sebagai saksi dalam suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nama Fary disebut kuasa hukum mantan anggota Komisi V fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap itu.

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengatakan, pihaknya mempersilakan KPK untuk mengusut keterlibatan Fary dalam kasus suap itu. Namun, tentunya dengan bukti dan fakta yang jelas.

“Ya tentu kalau di Komisi III sebagai komisi hukum mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan buktinya,” kata Arsul saat dihubungi, Selasa (27/9).

Menurutnya, putusan hakim kepada Damayanti dan tersangka lain bisa menjadi celah dan tambahan alat bukti bagi KPK untuk melakukan pengembangan kasus.

“Dan karena fakta persidangan itu tertuang dalam sebuah putusan, maka itu bisa menjadi sebuah alat bukti, di samping alat bukti yang lain,” ujarnya.

Fary diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kebenaran adanya rapat ‘setengah kamar’ antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Asrul menambahkan status Fary bisa berubah menjadi tersangka apabila KPK mendapatkan bukti keterlibatannya.

“Kan sekarang ini kan (Fary) diperiksa menjadi saksi. Nah seseorang yang diperiksa menjadi saksi itu kan bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka kalau memang ditemukan dua alat bukti,” jelas Sekjen PPP ini.

Seperti diketahui, terkait kasus ini ada 7 orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, tiga orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Sedangkan dari pihak swasta menyeret Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama. Kepala Badan Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary juga terseret atas kasus ini, dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga menambah daftar tersangka atas kasus proyek jalan ini.

Beberapa tersangka dari kasus ini bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara di antaranya, Abdul Khoir selaku pemberi suap divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Untuk Dessy dan Julia selaku penerima suap dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Dessy dan Julia, Damayanti dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.[Gin]

Comment