DR. Eggi Sudjana: KPK Seharusnya Sudah Menetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Berita506 Views
DR.H.Eggi Sudjana S.H.MSi.(Tengah) dalam sebuah pertemuan DPP PPB. [Andhiny/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – KPK seharusya sudah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ini dikatakan Eggi, Minggu (19/6). Sebelumnya, sikap KPK yang menyatakan tidak terdapat unsur pidana dalam proses pembelian RS. Sumber Waras itu juga mendapat kecaman banyak pihak.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon,  mempertanyakan
keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyikapi audit Badan
Pemeriksa Keuangan terkait dengan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras. Menurut Fadli Zon, audit BPK harus diterima tanpa harus
dipertentangkan dengan opini lain.

Menurut Fadli, sikap KPK mengundang persoalan dalam hukum
ketatanegaraan. Proses pembuktian terkait dengan kerugian negara, kata
Fadli, berada di pengadilan. “Di sini KPK sudah melampaui kewenangan
menjadi lembaga yudisial untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.


Lebih tegas diungkapkan DR. Eggi Sudjana, SH, MSi yang juga Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB). KPK lanjut Eggi, sudah semestinya menetapkan Ahok sebagai tersangka karena sudah cukup alat bukti yaitu dokumen-dokumen RS. Sumber Waras termasuk kerugian negara 191 Milyar dari hasil audit BPK dan para saksi maupun dari Sumber Waras sendiri seperti Kartini Mulyadi yang hanya dapat 300/M sementara harga tanah tersebut 755/M.

“KPK seharusnya sudah menetapkan Ahok sebagai tersangka.” Ujar Eggi yang juga pakar hukum dan pengacara itu kepada radarindonesianews.com melalui selulernya.
Sebagaimana Fadli Zon, Eggi juga mempertanyakan sikap KPK yang overacting dan telah melanggar Undang-undang BPK. Dalam undang-undang BPK disebutkan bahwa BPKlah yang berfungsi sebagai auditor negara. 

“BPK yang berfungsi sebagai auditor negara. Mengapa KPK mengabaikan hasil audit BPK”? Imbuh Eggi.[GF]

Comment