Dr. Eisha Magfiruha Rachbini, PhD Kritisi Kesepakatan Tarif Reciprocal Indonesia dan Amerika

Nasional26 Views

RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA – Kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan. Produk Indonesia yang masuk ke pasar AS dikenakan tarif sebesar 19 persen, sementara Indonesia berkomitmen menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.

Demikian dikemukakan Dr. Eisha Magfiruha Rachbini, PhD yang kini menjabat sebagai direktur Program INDEF melalui rilis, Sabtu (22/2/2026).

Dr. Eisha Maghfiruha Rachbini, PhD yang meraih gelar doktor dalam studi kebijakan ekonomi internasional dari Universitas Waseda, Tokyo, Jepang ini menilai struktur kesepakatan tersebut perlu dikaji secara lebih kritis agar tidak merugikan kepentingan nasional.

“Secara formal ini disebut kesepakatan timbal balik. Namun jika dilihat dari struktur tarif dan pembukaan pasar, terlihat ada ketimpangan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Eisha.

Dalam ART, Indonesia memberikan berbagai konsesi, mulai dari peningkatan impor barang industri, pertanian, dan energi dari AS; pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); izin transfer data lintas batas (cross-border data transfer); pelonggaran restriksi ekspor mineral kritis; hingga pengecualian sertifikasi dan label halal bagi sejumlah produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.

Sebaliknya, lanjut ekonom muda bergelar master dalam ilmu ekonomi dari Universitas Groningen, Belanda ini – Indonesia memperoleh fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor ke AS. Komoditas tersebut mencakup CPO, kopi, kakao, teh, komponen elektronik dan semikonduktor, komponen pesawat terbang, produk kayu dan turunannya, serta skema tariff rate quota untuk tekstil dan pakaian jadi. Kesepakatan ini juga disertai komitmen investasi senilai 38,4 miliar dolar AS.

Menurut Eisha, meskipun ada sejumlah produk yang mendapatkan tarif nol persen, beban tarif 19 persen secara umum tetap menjadi tantangan.

“Produk tekstil, kopi, dan kakao memang bisa lebih kompetitif di pasar AS. Namun di sisi lain, kita membuka hampir seluruh hambatan tarif untuk produk AS. Dampaknya terhadap industri dalam negeri harus dihitung secara cermat,” ujar jebolan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini kepada Radar Indonesia News.

Dosen penuh waktu di Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas IPB ini
juga menyoroti potensi lonjakan impor produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi dari AS.

“Jika impor meningkat signifikan, keseimbangan harga domestik bisa terganggu. Ini berisiko terhadap kesejahteraan petani dan peternak lokal, serta bertentangan dengan agenda ketahanan dan kemandirian pangan nasional,” tegasnya.

Terkait pengecualian sertifikasi halal, Dr. Eisha Magfiruha , PhD yang fokus penelitiannya meliputi akses keuangan UMKM, produktivitas dan partisipasi dalam rantai nilai global ini menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat penguatan ekosistem industri halal Indonesia.

“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, kita seharusnya memperkuat jaminan produk halal. Pengecualian bagi produk impor dapat melemahkan perlindungan konsumen sekaligus memperlambat pengembangan industri halal nasional,” ujarnya.

Dalam sektor digital, ART memperbolehkan transfer data lintas batas dari Indonesia ke AS dengan jaminan perlindungan data yang diklaim memadai. Namun Eisha mengingatkan pentingnya kedaulatan data nasional.

“Tanpa kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar bagi perusahaan teknologi global. Kita tidak mendapatkan akumulasi modal pengetahuan yang signifikan untuk meningkatkan produktivitas,” jelasnya.

Perkembangan terbaru di AS dinilai membuka peluang evaluasi ulang. Mahkamah Agung AS atau Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan Tarif Resiprokal Global. Tak lama kemudian, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru berupa tarif global 10 persen melalui Section 122 yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 har

“Putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar dan memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas,” imbuhnya.[]

Comment