DR. Fahmi Raghib, S.H, M.H: Bukti Valid, Sengketa Rawa Minyak 95% Penggugat Menang

Berita4150 Views
Majlis hakim saat membacakan putusan sidang sengketa tanah Rawa Minyak.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi batas waktu 14 hari kepada pihak tergugat untuk banding atas putusan dalam persoalan sengketa tanah Rawa Minyak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
DR.Fahmi Raghib, S.H, M.H
Majlis hakim dalam pembacaan putusan sidang yang dihadiri ole kuasa hukum dan ahli waris tanpa pihak tergugat itu menganulir validitas dan keabsahan bukti-bukti kepemilikan tergugat terhadap tanah yang disengketakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Sengketa tanah Rawa Minyak menggugat, Yapto
Soerjosoemarno dan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat 1 juga turut
serta Kepala Agraria atau Badan Pertanahan Nasional. 
Dalam putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7) tersebut, hakim menyatakan bukti -bukti dan Surat Kepemilikan tanah
milik Japto dianggap tidak sah. Hakim meminta pihak tergugat agar
segera mengosongkan lahan seluas 1 hektar yang saat ini dikuasai oleh
Pemprov DKI dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari Yapto.
Pembacaan putusan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sudah diprediksi  oleh DR. Fahmi Raghib, S.H, M.H, kuasa hukum ahli waris, Ripun Bin Remis.
“Saya yakin dengan bukti-bukti valid seperti Girik C 103 yang diakui oleh pihak kelurahan di mana tanah sengketa itu berada. 95% gugatan kita  akan diterima hakim.” Ujar Fahmi sebelum sidang pembacaan putusan sengketa tanah Rawa Minyak tersebut kepada radarindonesianews.com.
Usai pembacaan putusan, seluruh keluarga ahli waris merasa puas setelah 2 tahun lebih melakukan gugatan sengketa tanah Rawa Minyak milik mereka.[GF]

Comment