Eliyunus Waruwu, Plt.Kepala Dinas PPKP Gunungsitoli Dilaporkan.

Berita447 Views



RADARINDONESIANEWS.COM, Gunungsitoli – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli ELIYUNUS WARUWU resmi dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Nelayan Gunungsitoli terkait Pengadaan/Pembangunan Kapal motor 7 GT dan 0,5 GT beserta kelengkapannya yang diperuntukan untuk Bantuan kelompok Nelayan yang bersumber dana dari APBD dan APBN Ta. 2015 yang disinyalir belum diserah terimakan kepada Kelompok Tani Nelayan.

Dalam Surat Laporannya Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor.70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Perpu No.24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 43,44,45,

Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo.UU No. Tahun 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2-20, UU RI No.3 Tahun 1971 Tentang pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden No.5Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (pasal 95 ayat 2), UU RI No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP. RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta dan Tata Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat yang mengungkap unsur Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: bahwa Pengadaan Pembangunan Kapal Motor 7 GT Beserta Kelengkapannya DAK. Nilai Rp. 2.048.170.000, dan DAU. Rp.204.817.000 sampai sekarang belum diserahkan kepada Kelompok Nelayan atau Penerima manfaat.

Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli Sonifati Mendrofa kepada radarindonesianews.com menyampaikan bahwa kapal motor tersebut masih belum diserahkan kepada penerima manfaat lengkap dengan alat tangkapnya, Kepala Dinas Pertanian,Peternakan,Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, menurut Pelapor kepada Radarindonesia news.com bahwa telah terjadi penyalahgunakan jabatan.

Seterusnya Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli juga meminta Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua sesegera mungkin mencopot ELIYUNUS WARUWU dari jabatannya sebagai Plt.Kepala Dinas Pertanian,Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli. Selanjutnya Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli mendesak Walikota Gunungsitoli untuk memerintahkan inspektorat serta pihak terkait lainnya untuk mengaudit seluruh dugaan penyimpangan pada Dinas yang dipimpin ELIYUNUS WARUWU.

Kita telah menyerahkan laporan pengaduan dengan berpedoman pada AMANDEMEN UNDANG UNDANG PEMDA yakni UUD RI No.9 Tahun 2015 yang dilengkapi dengan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 mengacu pada pasal 385 kata ‘’Sonifati Mendofa dari Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli’’.

Lebih lanjut Sonifati Mendrofa membeberkan bahwa menurut informasi kalau kapal tersebut sebenarnya sedang diperebutkan oleh orang-orang penting yang hanya mengatasnamakan Kelompok Nelayan’ sehingga beginilah jadinya,….kita laporkan dulu..kan masih disinyalir tergantung hasil pemeriksaan nantinya.

Laporan telah kami layangkan yang saya tanda tangani sendiri ‘’Sonifati Mendrofa dan Faogomano Harefa. Aliansi Peduli Nelayan Gunungsitoli tidak membiarkan nelayan tertindas, atau menjual nama nelayan, dengan cara membentuk kelompok nelayan terus bantuannya untuk nelayan berdasi, jangan seperti bantuan ternak ayam petelur tahun anggaran 2014 dan 2015 sejumlah peternak berdasi berhasil memanfaatkan nama kelompok contohnya di desa Fadoro Lasara, tahun2015 ayam petelur juga berhasil dikelabui oleh kabid Peternakan sendiri dengan mengatasnamakan kelompok peternakan dan nama-nama petani atau peternak dan atau masyarakat, jadi kita tidak membiarkan, dan menyusul laporan lainnya tentang berbagai kebobrokan yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan peribadi dan bila tidak ada tindakan selanjutnya dengan tenggat waktu 14 hari kedepan maka pelapor bersama masyarakat nelayan Kota Gunungsitoli turun kejalan untuk meneriaki keadilan. (AMGE)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment