RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Demikian dikatakan Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama yang kini aktif sebagai Anggota Gerakan Nurani Bangsa dalam rilisnya, Kamis (16/1/25).
Lukman menambahkan, Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.
“Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya.” Tegas Lukman.
Menurut Lukman, UU Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.” Ujarnya.
Pemanfaatan dana zakat yang bersifat ‘charity’ (amal sosial seketika habis) lanjut Lukman, hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat.
“Penggunaan dana zakat untuk biayai program MBG secara syar’i juga masih diperdebatkan. Tak sedikit murid tak miskin yang dapat MBG di sekolah.” Ucapnya.
Hal yang lebih pelik, menurutnya, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu timbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidak-jelasan pertanggung-jawaban.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan, Program MBG adalah program Pemerintah yang sudah miliki anggaran Rp.71 Trilyun. Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program Pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah?
Lukman juga memowetanyakan, di tengah 82% pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati? Mengapa kini dana zakat yang hakikatnya dana umat juga mau dipakai untuk membiayai suatu kewajiban Pemerintah?
“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat.” Imbuhnya.[]
Comment