![]() |
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat memberi keterangan di depan wartawan.[Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persoalan Freeport yang belakangan membawa perseteruan antara Sudirman Said, menteri ESDM dan Setia Novanto, Ketua DPR RI. Tekait persoalan tersebut, dalam pernyataannya, Kamis (10/12) Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding laporan pencatutan nama presiden oleh Sudirman Said ke MKD tidak didukung bukti yang kuat.
Untuk memperjelas dan menyelesaikan kasus tersebut, Fahri melihat pentingnya dibentuk angket DPR bagi persoalan Freeport. Hal ini dimaksud agar seluruh lapisan masyarakat tahu siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan dengan perusahaan tambang tersebut.
![]() |
Firman Wijaya.[Suroto/radarindonesianews.com] |
Di tempat yang sama, Firman Wijaya yang menjadi pengacara Setia Novanto menyatakan bahwa pelaporan dan bukti pencatutan nama presiden dalam masalah Freeport yang diadukan ke MKD tidak legal.
“Dengan pansus angket yang diletakkan di atas meja agar semua masyarakat dan termasuk juga masyarakat Papua tahu siapa dapat apa dan siapa makan apa. Ini lebih fair daripada menghukum dan menghakimi orang karena percakapan palsu.[GF]
Comment