FPII Momentum Bangkitnya Kebebasan Pers Indonesia

Berita508 Views
Haris Supriyono, Setwil FPII Provinsi DKI Jakarta.
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Korban kekerasan terhadap awak media di Indonesia sepanjang tahun ini bertubi-tubi, belum lagi ancaman, intimidasi hingga kriminalisasi hanya menjadi wacana public. Proses dan sanski hukum pun seakan terabaikan. Ironisnya para kuli tinta yang menjadi korban nyaris tak ada pembelaan. Independensi jurnalis Indonesia “terkebiri” kepentingan politik, penguasa hingga pengusaha. Benarkah itu semua?

Mengaduh, mengeluh hingga teriakan pun nyaris tak terdengar. Menjadi booming publikasi pun hanya sesaat, hilang begitu saja seperti terhempas angin puting beliung. Sehingga ada sebuah apresiasi dari anak negeri yang mengambil sikap tegas terkait persoalan ini.

Adalah Forum Pers Independent Indonesia (FPII), sebuah wadah yang dapat menaungi insan pers dan media di seluruh Indonesia, bukan tanpa alasan jika insan pers “sampah” mencari dan membuat sebuah wadah pers independen. Terlebih pers Indonesia saat ini “terkotak-kotak” belum lagi carut marut dan konspirasi lembaga insan pers yang keberpihakannya sangat kontroversi dan rekayasa legalilitas yang mengada – ada tidak sesuai dengan Undang – Undang Pers.

Pemerintah membentuk dan mendirikan organisasi/lembaga pers yaitu Dewan Pers pun “bisu” ketika ada korban kekerasan kepada insan pers. Justeru yang terjadi sibuk dengan membuat fatwa-fatwa yang terkesan lebih banyak aturan-aturan yang justeru berdampak kepada media-diam “sampah”.

Mengumbar wacana verifikasi wartawan dan media, sedangkan verifikasi pun tidak disosialisasikan dengan yang sebenarnya. Istilah KPK tebang pilih, media yang dianggap tidak jelas, abal-abal, sampah, kelas pinggiran yang sebenarnya media-media tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas dan dipertanggungjawabkan. Sontak FPII pun Menggugat atas sikap Dewan Pers tersebut.

Kalau kita bicara verifikasi ini mungkin lebih cocok dipergunakan bagi lembaga lembaga yang memang notabene dibiayai oleh Negara, hal ini tentu tidak bisa disamakan dengan lembaga negara jika kalau kata tersebut dipergunakan di ranah para insan pers serta medianya. Dengan semangat 45 serta gelora kemerdekaan mari sama – sama kita sebagai insan pers indonesia saling bergandeng tangan, bahu membahu dengan membentuk simpul – simpul perlawanan terhadap pemangku kebijakan yang tidak arif dan bijaksana dalam memutuskan serta membuat aturan hanya dengan satu kata “FPII Melawan & Bubarkan Dewan Pers”.

Karena sudah tidak lagi berpihak dengan para punggawa – punggawa kuli tinta yang idealis, jujur , visioner dan amanah . Saat nya kita bersatu dalam payung FPII sebagai wadah pemersatu insan pers, wadah pengayom insan pers, wadah Silaturahmi insan pers, wadah payung hukum dan advokasi insan pers, wadah monitoring dan evaluasi insan pers .

FPII hadir bukan menjadi pesaing, lawan atau musuh Dewan Pers. Ini akibat semua kebijakan Dewan Pers sudah tidak lagi sejalan dengan marwahnya Pers Indonesia, FPII justeru menjadi penyeimbang, pengawas dan membantu peran serta tugas Dewan Pers dalam memberikan perlindungan serta sebagai wadah insan pers yang semestinya dengan tidak mengikuti gejolak politik apalagi intervensi dari semua lini. 

 
Ingat, kebebasan pers sudah mati, dampaknya adalah keterbukaan publik pun semakin buram dan suram. Pertanyaannya adalah, bagaimana masyarakat bisa dan dapat mengetahui informasi public yang sebenarnya? Isu, hoax atau kah berita burung. Kebenaran dan keadilan dalam sebuah informasi adalah masyarakat secara umum harus tahu, dan mulai dengan menyudahi pembohongan publik serta pembodohan kepada masyarakat. Mari kita kibarkan panji-panji FPII di bumi Nusantara karena Ibu Pertiwi sudah menanti. Semoga![]

Comment