RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (2/10/2025).
Persetujuan ini menjadi bagian dari upaya daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan peran strategis pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia, penguatan iman dan takwa, serta pembentukan karakter bangsa.
“Berdasarkan hasil pembahasan di rapat-rapat panitia khusus, Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wakil Ketua Pansus Raperda dari Fraksi PKS, H. Ali Rahmat, dalam keterangannya.
Ali menambahkan, dukungan terhadap Raperda tersebut disertai sejumlah catatan penting. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pesantren harus dilakukan secara adil, merata, dan transparan, tanpa membedakan latar belakang organisasi masyarakat atau afiliasi tertentu.
Kedua, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan terhadap peningkatan mutu kelembagaan pesantren, baik dari aspek manajemen, kurikulum, maupun kerja sama dengan lembaga pendidikan lain.
Ketiga, dari sisi pemberdayaan ekonomi, Fraksi PKS menilai Raperda ini perlu mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi pesantren, seperti koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta program kemandirian santri.
Selain itu, pesantren juga diharapkan tidak dipandang sebagai entitas eksklusif, melainkan mampu bersinergi dengan sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan masyarakat luas.
“Evaluasi dan pengawasan harus memiliki mekanisme yang jelas agar fasilitasi yang diberikan pemerintah benar-benar efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” kata Ali menutup pernyataannya.[]









Comment