![]() |
Ilustrasi;peti kemas.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam gugatan citizen Lawsuit perbuatan melawan hukum dengan nomer
perkara No. 349/PDT.G/2015/PN JKT.PST tentang pembatalan perpanjangan
pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada
Hutchison Port Holding sebuah perusahan yang bermarkas di Hongkong oleh
dua warga negara Indonesia, yakni Arief Poyuono yang mewakili Federasi
Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Haris Rusly yang mewakili LSM, dimana
sidang gugatan yang digelar di PN Jakpus ini hampir berjalan 11 bulan
lamanya.
perkara No. 349/PDT.G/2015/PN JKT.PST tentang pembatalan perpanjangan
pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada
Hutchison Port Holding sebuah perusahan yang bermarkas di Hongkong oleh
dua warga negara Indonesia, yakni Arief Poyuono yang mewakili Federasi
Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Haris Rusly yang mewakili LSM, dimana
sidang gugatan yang digelar di PN Jakpus ini hampir berjalan 11 bulan
lamanya.
“Adapun pihak yang digugat oleh kedua
warga negara Indonesia ini adalah Hutchison Port Holding, PT Pelindo 2
,PT JICT adalah Departemen Perhubungan,” terang Arief Poyuono, selaku
ketum FSP BUMN Bersatu berdasarkan keterangan pers singkatnya. Jakarta,
Jumat (1/7).
warga negara Indonesia ini adalah Hutchison Port Holding, PT Pelindo 2
,PT JICT adalah Departemen Perhubungan,” terang Arief Poyuono, selaku
ketum FSP BUMN Bersatu berdasarkan keterangan pers singkatnya. Jakarta,
Jumat (1/7).
Dalam persidangan, menurut Arief
berpandangan kalau Hutchison Port Singapore telah berupaya melakukan
gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan meminta majelis
hakim menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan.” Karena
dianggap seharusnya mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan
perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT,” imbuhnya.
berpandangan kalau Hutchison Port Singapore telah berupaya melakukan
gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan meminta majelis
hakim menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan.” Karena
dianggap seharusnya mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan
perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT,” imbuhnya.
Namun,
kemudian dalam putusan sela pada sidang lanjutan bulan di akhir bulan
mei tahun 2016, gugatan intervensi Hutchison Port singapore ditolak oleh
hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut. Sedangkan,
Gugatan Citizen Lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya
perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison Port Holding
untuk periode tahun 2019 s/d 2039 hingga ada putusan hukum tetap yang
menyatakan gugatan kedua warga negara Indonesia tersebut ditolak.
kemudian dalam putusan sela pada sidang lanjutan bulan di akhir bulan
mei tahun 2016, gugatan intervensi Hutchison Port singapore ditolak oleh
hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut. Sedangkan,
Gugatan Citizen Lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya
perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison Port Holding
untuk periode tahun 2019 s/d 2039 hingga ada putusan hukum tetap yang
menyatakan gugatan kedua warga negara Indonesia tersebut ditolak.
“Serikat
Pekerja BUMN dengan adanya putusan sela tersebut optimis bahwa PN
jakarta pusat akan membatalkan perpanjangan konsensi JICT dari pihak
pelindo 2 kepada Hutchison,” ungkap Ketum FSP BUMN Bersatu.
Pekerja BUMN dengan adanya putusan sela tersebut optimis bahwa PN
jakarta pusat akan membatalkan perpanjangan konsensi JICT dari pihak
pelindo 2 kepada Hutchison,” ungkap Ketum FSP BUMN Bersatu.
Soalnya,
menurut Arief Poyuono, bahwa di dalam epsesi para tergugat telah
ditolak oleh majelis hakim, yang adapun dalam dalil eksepsinya, keduanya
berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak memeriksa
dan mengadili perkara ini.
menurut Arief Poyuono, bahwa di dalam epsesi para tergugat telah
ditolak oleh majelis hakim, yang adapun dalam dalil eksepsinya, keduanya
berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak memeriksa
dan mengadili perkara ini.
“Tapi harusnya yang
punya kewenangan adalah komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU).
Karena masalah monopoli soal tender ke Pemerintahan yakni perpanjangan
konsesi pelabuhan,” bebernya lagi lebih lanjut memaparkan.
punya kewenangan adalah komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU).
Karena masalah monopoli soal tender ke Pemerintahan yakni perpanjangan
konsesi pelabuhan,” bebernya lagi lebih lanjut memaparkan.
Sementara
itu, kendati demikian pihak majelis berpendapat, objek yang
dipermasalahkan dalam eksepsi Menhub dan Hutchison berbeda.” Dimana
dalam gugatan ini bukanlah soal monopoli tender. Melainkan adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelindo II terhadap perpanjangan
konsesi JICT dan membiarkan Hutchison mengoperasikannya serta memelihara
terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya lagi.
itu, kendati demikian pihak majelis berpendapat, objek yang
dipermasalahkan dalam eksepsi Menhub dan Hutchison berbeda.” Dimana
dalam gugatan ini bukanlah soal monopoli tender. Melainkan adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelindo II terhadap perpanjangan
konsesi JICT dan membiarkan Hutchison mengoperasikannya serta memelihara
terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya lagi.
Perlu
diketahui, bahwa putusan sela tersebut diketuk palu oleh ketua majelis
hakim Suradi pada pekan lalu bulan juni 2016 ini. Persidangan pun akan
kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penggugat hari ini.
diketahui, bahwa putusan sela tersebut diketuk palu oleh ketua majelis
hakim Suradi pada pekan lalu bulan juni 2016 ini. Persidangan pun akan
kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penggugat hari ini.
Kemudian,
terkait bukti yang akan diberikan, Munatsir pun mengatakan, pihaknya
telah menyiapkan berkas bukti yang kuat yang menunjukkan adanya kerugian
negara yang timbul dari perpanjangan konsesi JICT tersebut.
terkait bukti yang akan diberikan, Munatsir pun mengatakan, pihaknya
telah menyiapkan berkas bukti yang kuat yang menunjukkan adanya kerugian
negara yang timbul dari perpanjangan konsesi JICT tersebut.
Dalam
sidang 23 Juni- 2016 pengugat memasukan bukti hasil putusan PANJA DPR
RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk
Pembatalan Kontrak Konsensi JICT pada Hutchinson Port
sidang 23 Juni- 2016 pengugat memasukan bukti hasil putusan PANJA DPR
RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk
Pembatalan Kontrak Konsensi JICT pada Hutchinson Port
Lebih
lanjut terkait dengan jalannya putusan sela di PN Jakarta Pusat,
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sudah mengirim surat ke KPK dan
berkomunikasi dengan KON untuk meminta KPK mengawasi jalannya
persidangan tersebut. “Karena diduga ada pihak-pihak dari Hongkong yang
ingin melakukan suap kepada Majelis Hakim. Walaupun FSP BUMN Bersatu
yakin kalau Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Hakim yang
terbaik dan punya track rekord yang baik,” pungkasnya.[Nicholas]
lanjut terkait dengan jalannya putusan sela di PN Jakarta Pusat,
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sudah mengirim surat ke KPK dan
berkomunikasi dengan KON untuk meminta KPK mengawasi jalannya
persidangan tersebut. “Karena diduga ada pihak-pihak dari Hongkong yang
ingin melakukan suap kepada Majelis Hakim. Walaupun FSP BUMN Bersatu
yakin kalau Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Hakim yang
terbaik dan punya track rekord yang baik,” pungkasnya.[Nicholas]
Comment