![]() |
| Furqon Bunyamin Husein (kanan) bersama Bruce William |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kehidupan dan hukum seiring sejalan dan berdampingan untuk menyelaraskan cara pandang kehidupan manusia. Mulai dari tata atur personal, rumah tangga hingga negara. Semu diatur tentunya oleh perundangan dan hukum.
Keselarasan meski berbeda pandang tetap menjadi sebuah keindahan yang dibutuhkan manusia dalam kaitan hidup berdampingan tanpa menimbulkan kebencian, anarkisme yang berujung padapembuhunan dan peperangan antar gang, kelompok, partai bahkan persoalan politik. Kondisi ini hanya bisa berlangsung mana kala semua manusia mentaati justicia sebagai hukum yang telah disepakati.
Sebuah rumah tangga yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak merupakan contoh kecil komunal dalam kaitan pelaksanaan justicia atau hukum. Kelompok kecil ini sangat menentukan sebagai deskripsi apakah negara itu baik atau tidak.
Negara memiliki aturan dan perundangan untuk menjamin kenyamanan dan kedamaian hidup masyarakat atau rakyat secara keseluruhan. Ketaatan terhadap undang-undang harus dilaksanakan bukan saja oleh rakyat tetapi pemerintah pun sebagai penyelenggara negara harus lebih dulu mengimplementasikan ketaatannya sebagai contoh ril di masyarakat. Adakah orang yang bisa kita contoh untuk dan dalam ketaatan terhadap Pancasila? Masih sulit kita temukan contoh dalam hal ini kecuali hanya mengklaim dengan sebutan,”Saya Pancasila”.
Indonesia sebagai sebuah negara memiliki konstitusii yang sangat jelas. Konstitusi yang kemudian disebut dengan UUD’45 ini dirumuskan untuk menjaga kehidupan yang selaras di masyarakat. Sebagai dasar (ideologi) negara, Pancasila mendampingi UUD tersebut dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Hankamnas.
Sebagai falsafah hidup, Pancasila memiliki lima butir penting yang harus dipahami dan diaplikasikan (applicated constitution) bukan sekedar dibanggakan dan dibicarakan oleh kebanyakan kita, Pancasila hingga kini masih dipraktekan sebatas tataran ungkapan “Saya Pancasila” tetapi kosong dalam tingkah laku dan perbuatan.
Mari kita uraikan butir satu Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Mahaesa.” Butir satu ini jelas menafikan paham atau pemikiran apapun yang tidak berlandaskan kepada nilai-nilai ketuhanan. Prinsip-prinsip yang bertentangan dengan nilai ketuhanan sudah barang tentu keluar dari nilai-nilai Pancasila. Keberadaan paham atau isme yang anti dan tidak selaras dengan Pancasila harus dienyahkan dari bumi Indonesia.
Butir kedua Pancasila berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai nilai-nilai kemanusian harus dikuatkan dan didasarkan pada prinsip keadilan yang beradab baik dalam konteks sosial dan ekonomi. Ekonomi liberal yang dikemas dalam bentuk kapitalistik tentu sangat bertolak belakang dengan butir kedua Pancasila ini. Ekonomi liberal yang kapitalistik telah memperkaya sekelompok orang atau golongan yang menguasai pasar. Konsep ekonomi liberal tidak memberi banyak kebaikan bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, sistem ekonomi ini tertolak karena tidak sejalan dengan Pancasila.
Butir ketiga, “Persatuan Indonesia”. Ini menekankan pentingnya persatuan dalam bingkai kebhinnekaan. Siapa saja, personal atau kelompok yang dengan sengaja membuat dan mengeluarkan peraturan dan atau kebijakan dalam skala nasional dan berdampak merusak nilai-nilaipersatuan seperti keinginan merdeka atau keluar dan memisahkan diri secara sadar dari NKRI maka gerakan tersebut telah melanggar Pancasila dan wajib diperangi. Separatisme di Papua dengan OPM bisa dikategorikan sebagai upaya memisahkan diri dari NKRI dengan kekuatan persenjataan. Ini sudah bertentangan dengn Pancasila. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah demi mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membiarkan OPM sama saja melawan Pancasila.
Butir ke empat berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Apa makna butir ke empat ini? Kekuatan negara berada di tangan rakyat. Kepemimpinan harus diperoleh melalui jalan musyawarah dan atau perwakilan dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana bukan dengan model liberal yang dilakukan melalui pemliihan secara langsung yang memakan banyak biaya dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Ini rentan menimbulkan kerawanan sosial dan perpecahandi tengah masyarakat. Kalaulah demikian maka pemilihan caleg dan capres semestinya dikembalikan kepada butir ke empat Pancasila ini, dengan cara musyawarah dan atau melalui perwakilan.
Kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.Penyelenggara negara baik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus bekerja atas dasar dan tujuan menciptakan keadilan dalam segala bidang kepada seluruh rakyat Indonesia. Titik tekan butir kelima ini adalah “Rakyat Indonesia” bukan yang lain. Bila ada upaya yang bertentangan dengan butir ini, maka upaya tersebut dapat dikatakan melanggar dan melawan Pancasila.
Sebagai nilai-nilai dasar dan ideologi negara, Pancasila harus dikejawantahkan secara nyata dan komitmen bukan sekedar omong kosong.[]










Comment