Banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu yang dilaporkan oleh beberapa Ormas dan LSM selama ini namun banyak kasus tidak tuntas dalam penyelesaiannya. Padahal kejahatan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena kategorinya kejahatan luar biasa maka penuntasan kasus korupsi “susahnya” juga luar biasa. Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang luar biasa, bukan penanganan biasa – biasa seperti selama ini.
Hal ini disampaikan oleh Rustam Efendi Koordinator lapangan (Korlap) GABUNGAN ORMAS dan LSM BENGKULU BERSATU (GOLBE) saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksan Tinggi Bengkulu (03/10).
Lanjutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa aparat penegak hukum melanggengkan praktek korupsi sehingga menjadi suatu sistem yang buruk dalam penegakan hukum. Bahkan karena sudah melembaganya korupsi di lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri hingga akhirnya timbul suatu idiom “bagaimana bisa menyapu lantai yang kotor kalau sapunya juga kotor.
Dalam aksi yang berlangsung selama _+ 2 jam tersbut masa menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu serius mengusut kasus korupsi yang pernah dilaporkan oleh masyarakat. Masa juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono mundur dari jabatannya jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum juga mampu mengusut kasus korupsi.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh pihak GABUNGAN ORMAS DAN LSM BENGKULU BERSATU (GOLBE), kepada awak media kakajati Bengkulu mengatakan, “ Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan mempelajari kembali laporan-laporan yang pernah disampaikan oleh Pihak GOLBE ke pihak kejaksaan dan tolong beri waktu kami untuk bekerja sampai wakajati, dan kami berjanji akan mengusut kasus-kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.” Tegasnya. (RM)
Comment