Gugatan Dikabulkan PN Tanggerang Kasus Penganiayaan Sopir Kembali Dilanjutkan

Berita524 Views
PN Tangerang
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG – engan diterimanya permohonan praperadilan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang  pada tanggal (2/2) Selasa,Kasus kekerasan dan
penganiayaan yang dialami Uman Nana (38), seorang sopir pribadi oleh majikannya
bernama Lily Elizabeth Marlie pada Oktober 2014 akhirnya dibuka kembali.


Dalam putusannya itu, Majelis Hakim menilai
jika bukti berupa hasil visum dan saksi yang dihadirkan pelapor atas nama Uman
Nana sudah memenuhi syarat untuk diproses sesuai aturan hukum. Atas dasar itu, Majelis
Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Uman
Nana dengan nomor register 02/Pralan/Pen.Pid/2016/PN.Tng tanggal 2 Pebruari
2016.


Dengan di terimanya  keputusan permohonan praperadilan  tersebut, kuasa hukum pemohon, Rachmat
Prijohartono, mendesak Polsek Serpong, Polres Tangsel, dan Polda Metro Jaya
meneruskan proses hukum atas laporan penganiayaan yang dialami kliennya itu.


Usai sidang Kuasa Hukum Pemohon Rachmat
Prijohartono mengatakan “Atas nama hukum, perkara penganiayaan yang
dilaporkan Uman Nana harus dilanjutkan. Jadi, Kapolsek Serpong, Kapolres
Tangsel, Kapolda, dan Kapolri harus memerintahkan penyidiknya melanjutkan
kembali perkara itu,” kata Rachmat


Sementara itu, Uman Nana yang hadir dalam
sidang putusan itu tampak terharu ketika mendengar Majelis Hakim mengabulkan permohonannya.
Ia yakin jika kebenaran akhirnya tak dapat ditutup-tutupi.


“Saya bahagia sekali. Keadilan bisa
dirasakan oleh orang miskin seperti saya,” ujar Uman terharu.


Di informasikan sebelumnya, Uman Nana
melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan majikannya pada 2014 ke Mapolsek
Serpong berikut sejumlah bukti visum dan 5 saksi. Namun, setelah 5 bulan
berlalu, tidak ada tindak lanjut atas laporannya tersebut. Justru anehnya,
menurut penyidik yang menangani kasusnya itu, perkara tersebut terpaksa
dihentikan karena dianggap tak memiliki cukup bukti.(u.h)

Comment