Guna Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi, KAKI Temui Bareskrim Polri

Berita1435 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, menindaklanjuti surat Dit.Tipideksus B/746/V/2017 tertanggal 24 Mei 2017 telah melayangkan surat pemanggilan pada perwakilan Ketua Umum Komite Anti Korupsi (KAKI), Arifin Nur Cahyono yang beralamat kantor di bilangan Sawangan, Depok JaBar guna klarifikasi.

Adapun terkait surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh KAKI bulan mei 2017 lalu, perihal informasi adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Bank Kaltim, yang mana termasuk indikasi tindak pidana korupsi oleh PT. Bakacak Himba Bahari. Jakarta, Selasa (11/7).

Melalui hubungan selular kepada radarindonesianews.com, Senin (11/7), Arifin Nur Cahyono  membenarkan bila dirinya diminta konfirmasi interview lebih lanjut ke pihak penyidik, Rabu (12/7) di Kantor Ditpideksus Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Gambir Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Arifin Nur Cahyo mensinyalir dugaan kuat ada penyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari, yang saat ini pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawitnya terbengkalai, bahkan terjadi kredit macet dengan kisaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Terjadi dugaan ‘kongkalikong’ antara pejabat bank dan pengusaha bodong, demikian modusnya, sampai Arifin mencermati an penelusuran hasil investigasi lapangan dan laporan yang dilakukan KAKI sejauh ini.

Korporasi itu telah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim yang telah dicairkan, Akan tetapi belum ada pembangunan perkebunan signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit, Kemukanya.

Soalnya, berdasarkan data lapangan dan laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan disbun yang tercatat dalam ‘Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013’, tidak ada tanda-tanda akan dibangun kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari untuk masyarakat Desa Manamang Kanan.

Menurut Arifin mengulas kalau pihak Korporasi selalu  janji-janji mempekerjakan karyawan pada warga desa Menamang, namun tidak terbukti, ditambah lagi terdapat laporan terlambatnya pembayaran gaji karyawan pula.

Tambahnya mengemukakan kalau kucuran kredit yang dicairkan bank Kaltim kepada PT Bakacak sebesar 148,85 milyar pada tahun 2011 dan pada tahun 2013 sebesar 196,949 untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

“Pengajuan kredit perkebunan PT Bakacak Himba Bahari ada indikasi ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang diisyaratkan. Bank akan mengucurkan kredit untuk kebun inti dan plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU,” tukasnya.

Sementara itu diperlukan data tambahan dari BPKP selanjutnya, kemudian Arifin melanjutkan kalau laporan kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan signifikan dalam pembangunan kelapa sawit.

“Keanehan kredit bank Kaltim bisa cair, padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha,” ulasnya.

Tetapi baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan, ditambah bukti yang menguatkan adanya keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012 dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943,7 hektar di desa Menamang Kanan Kab. Kutai Kartanegara yang diperpanjang pada tanggal 11 April 2013.[Nicholas]

Comment