Hampir Sebulan Terlantarkan Siswa, Guru SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Idanogawo Diperiksa

Daerah, Kep. Nias825 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Video singkat dengan durasi dua menit tujuh belas detik yang tersebar di media sosial ramai menjadi perbincangan warganet.

Dalam video yang beredar pada Selasa (14/1/2025) tersebut memperlihatkan kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Dari video itu, tampak terlihat sejumlah anak SD menantikan guru di ruang kelasnya masing-masing, “ini kantor, gurunya tidak ada satu orang pun,” ucap perekam video.

“Satu saja guru tidak ada, kalau datang guru dipukul lonceng, tidak diberikan pelajaran, lalu pergi saja mereka,” jelas seorang anak SD pada video itu.

Lebih lanjut diungkapkan siswa tersebut, kondisi ini sudah terjadi hampir satu bulan.

Menyikapi kejadian itu, Bupati Nias Ya’atulo Gulo melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai menuturkan jika pihaknya telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias.

“Sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, dan ini telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Chrisman, Rabu (15/1/2025).

Ia juga mengungkapkan, sejak 15 Januari 2025 tim pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo. Saat ini, kata Chrisman, terdapat 5 orang guru yang berstatus ASN sedang diperiksa di Dinas Pendidikan.

Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman displin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[]

Comment