Hermida Idris*: Betapa Miris Negeri Ini Bila LGBT Diapresiasi

Berita422 Views
Hermida Idris.[Kanan]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – LGBT merupakan kepanjangan dari Lesbi (hubungan seksual antara sesama wanita), Gay (hubungan seksual antara sesama pria), Be seksual (sebutan untuk individu yang identitas seksnya bisa kepada pria dan bisa juga pada wanita) , dan Transgender (istilah untuk Individu yang identitasnya atau expresi gendernya berbeda dengan jenis kelaminnya saat lahir). 

Tentunya LGBT merupakan sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan karena ada berbagai macam penyakit yang berasal dari pelaku LGBT diantaranya adalah PMS (Penyakit Menular Seksual), HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS. Dewi Inong yang merupakan salah seorang Dokter spesialis kulit dan kelamin menyatakan bahwa selain dari dua penyakit tersebut sarcoma Kaposi adalah salah satu penyakit mematikan yang diserang oleh seorang lelaki yang mengidap LSL (lelaki seks dengan Lelaki) di Indonesia, dan penyakit ini pertama kali ditemukan oleh kalangan Gay di Amerika (m.eramuLGBT .com.). 

Viralnya, telah lulus sensor film “Kucumbu Tubuh Indahku” yang dikarang oleh Garin Nugroho, film ini dinilai lekat dengan Unsur LGBT padahal film ini seharusnya tidak perlu ditayangkan apalagi pemerannya ada seorang anak kecil kemudian terdapat pornografi didalamnya, tentunya melanggar Syariat Islam. 

LGBT merupakan racun untuk merusak generasi bangsa misalnya Lesbian dan Gay (hubungan sesama jenis) itu tentu saja membahayakan. Sebagai normalnya, kehidupan manusia itu berpasangan ada lelaki dan perempuan untuk menikah lalu kemudian mendapatkan keturunan melanjutkan regenerasi atau melanjutkan kehidupan sampai kiamatpun tiba, kemudian Be seksual (hubungan bisa dengan lawan jenis dan sesama jenis pada waktu tertentu) dan Transgender (tidakan merubah gender misalnya dari lelaki ke perempuan atau sebaliknya). Oleh karena itu, LGBT buah dari Bobroknya sistem demokrasi kapitalis yang melahirkan sekularisme ditengah-tengah masyarakat, sehingga menjadi racun mematikan, sungguh miris. 

Artinya: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. (QS. Al-A’raaf:81) 

Seorang Ahli Tafsir menyatakan bahwa arti “Musrifuun” adalah melampaui batasan yang halal dan beralih kepada yang haram. 

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahumullah berkata: “Maka Nabi mereka (Luth) putus asa terhadap (taubatnya) mereka, sedangkan beliau pun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan azab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun berdoa: ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allah pun mengabulkan doa beliau”. 

Tentunya LGBT ini sudah ada dimasa kaum Nabi Luth dan Hukumnya adalah haram. Namun mirinya berdasarkan hasil Survei Nasional SRMC menunjukkan bahwa walaupun kendati LGBT ini bertentangan dengan Agama tetapi 57,7 % public berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup di Negara kita, sementara yang berpendapat sebaliknya hanya 41,1 % di tahun 2018. Hal ini diucapkan oleh Ade Armando yang merupakan seorang peneliti senior SMRC (www.bbc.com.). 

Mirisnya perilaku LGBT ini makin menjadi-jadi di Negeri ini, banyak yang memberikan apresiasi bahkan penguasa pun membisu, ketika yang kontra terhadap LGBT menyatakan telah melanggar Undang-Undang tentang pornografi sementara yang pro menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Negara harus menerapkan hukum yang membuat jerah para pelaku yaitu menerapkan hukum-hukum Allah (Syariat Islam).

*Mahasiswi AIN Ternate, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, program studi bimbingan konseling pendidikan Islam, semester 4 dan anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Ternate

Berita Terkait

Baca Juga

Comment