Penulis: Inas Humaerah | Aktivis Muslimah Wajo
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Lonjakan kasus HIV di Kota Bekasi patut menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagaimana dikutip rakyatbekasi.com (22 Juni 2026) mencatat hingga awal 2026 terdapat 398 kasus HIV positif.
Mayoritas penderitanya berasal dari kelompok usia produktif, sementara penularan paling banyak terjadi melalui hubungan seksual berisiko. Data tersebut menjadi sinyal bahwa penyebaran HIV masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih komprehensif.
Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana diberitakan bekasiguide.com (19 Juni 2026) telah melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran HIV, mulai dari edukasi kepada masyarakat, perluasan skrining, penyediaan layanan tes, hingga pemberian akses pengobatan bagi penyintas HIV.
Berbagai upaya tersebut layak diapresiasi karena berkontribusi meningkatkan deteksi dini dan mengurangi risiko penularan. Namun, meningkatnya jumlah kasus menunjukkan bahwa langkah tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
HIV bukan semata persoalan medis, melainkan juga berkaitan erat dengan perilaku manusia dan sistem kehidupan yang membentuknya. Penularannya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti hubungan seksual berisiko, penyalahgunaan narkoba suntik, serta lemahnya kontrol terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai moral.
Karena itu, penanganan HIV tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan, tetapi juga harus menyasar penyebab yang melahirkan perilaku berisiko.
Berbagai program edukasi, skrining, layanan tes, dan pengobatan memang penting untuk menekan penyebaran HIV. Namun, seluruh ikhtiar tersebut lebih banyak berfokus pada penanganan dampak.
Edukasi meningkatkan pengetahuan, sedangkan layanan kesehatan membantu penanganan penderita. Akan tetapi, keduanya belum tentu mampu mengubah perilaku yang menjadi faktor utama penularan HIV.
Karena itu, diperlukan solusi yang lebih menyeluruh, yakni membangun karakter individu, memperkuat ketahanan keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, serta menghadirkan kebijakan negara yang mampu mencegah lahirnya berbagai perilaku berisiko.
Meningkatnya kasus HIV tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam kehidupan yang berlandaskan sekularisme, agama lebih sering ditempatkan sebagai urusan ibadah dan ranah pribadi, sedangkan aturan kehidupan sosial disusun berdasarkan prinsip kebebasan individu.
Akibatnya, ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kesepakatan manusia atau hukum positif, bukan berdasarkan syariat Allah Swt.
Sekularisme yang mengedepankan kebebasan individu dinilai membuka ruang bagi berkembangnya budaya permisif terhadap berbagai perilaku berisiko, termasuk pergaulan bebas.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menyulitkan upaya pencegahan penyebaran HIV. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan HIV dinilai tidak cukup hanya melalui pendekatan medis dan edukatif, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar pada sistem nilai yang mengarahkan masyarakat menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam kehidupan.
Dalam pandangan Islam, akar persoalan muncul ketika aturan Allah Swt. tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan. Ketika syariat dikesampingkan, baik dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, maupun negara, berbagai bentuk penyimpangan moral lebih mudah berkembang.
Karena itu, Islam menawarkan penyelesaian yang bersifat mendasar, yakni menghilangkan faktor-faktor penyebab lahirnya perilaku berisiko melalui penerapan syariat secara menyeluruh, bukan sekadar menangani dampaknya.
Islam menjadikan pencegahan sebagai fondasi utama dalam menjaga kesehatan dan kehidupan manusia. Melalui pembentukan syakhsiyah islamiyah (kepribadian Islam), setiap individu dididik dengan akidah yang kuat melalui keluarga, sistem pendidikan, dan media yang berlandaskan syariat.
Ketakwaan yang tertanam sejak dini diharapkan mendorong seseorang menjaga kehormatan diri, menjauhi pergaulan bebas, serta menaati aturan Allah Swt. Dengan demikian, berbagai perilaku yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran HIV dapat dicegah sejak awal.
Allah Swt. sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga menutup seluruh jalan yang dapat mengarah kepadanya.
Karena itu, syariat mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti pergaulan laki-laki dan perempuan, kewajiban menjaga pandangan, menutup aurat, serta penyaluran naluri seksual hanya melalui pernikahan yang sah.
Selain membangun ketakwaan individu dan mengatur kehidupan sosial, Islam juga mewajibkan negara menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang hidup dengan HIV.
Dalam Islam, memperoleh layanan kesehatan merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. Pada saat yang sama, negara berkewajiban menegakkan syariat Islam, termasuk menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah memenuhi ketentuan hukum Islam.
Tujuannya bukan semata memberikan hukuman, tetapi juga menjaga masyarakat, mencegah terulangnya pelanggaran, serta melindungi kemaslahatan umum.
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki amanah untuk mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjamin pelayanan kesehatan, menjaga keamanan, dan menerapkan aturan yang melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.
Kasus HIV yang terus meningkat menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan medis. Layanan kesehatan, edukasi, skrining, dan pengobatan merupakan ikhtiar yang penting, tetapi belum cukup apabila akar persoalan yang melahirkan perilaku berisiko tidak turut dibenahi.
Dalam pandangan Islam, pencegahan dimulai dari pembentukan kepribadian yang bertakwa, penguatan institusi keluarga, pengaturan kehidupan sosial sesuai syariat, serta peran negara dalam menjamin pelayanan kesehatan dan menegakkan aturan Allah Swt.
Dengan demikian, solusi hakiki terhadap persoalan HIV tidak berhenti pada penanganan dampaknya, tetapi juga menyentuh penyebab yang melatarbelakanginya.
Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara, akan terbentuk lingkungan yang menjaga kehormatan, menutup pintu-pintu kemaksiatan, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Inilah ikhtiar menyeluruh yang diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang sehat secara fisik, kokoh akidahnya, dan mulia akhlaknya.[]











Comment