Honing Sanny Adukan Akom Ke MKD

Honing Sanny,[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARUNDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR dari PDI Perjuangan Honing
Sanny mengadukan Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan
atau MKD, karena telah memproses pergantian antar waktu (PAW) dirinya
uang dinilai bertentangan dengan amanat UU No 17/2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD (MD3).
“Ketua DPR Ade Komarudin tidak taat hukum dan telah melakukan
pelanggaran kode etik dengan mengirim surat PAW kepada Presiden RI,”
kata Honing Sanny kepada wartawan setelah mengantar surat pengaduan ke
Sekretariat MKD di Gedung DPR RI, Kamis (30/6).


Dia menyayangkan langkah Ketua DPR ini yang terkesan terburu-buru
memproses PAW dirinya apalagi dengan menjadikan Surat KPU sebagai
pertimbangannya. Upaya hukum masih berlanjut di Pengadilan Tinggi
Jakarta atas gugatannya kepada DPP PDI P yang telah memecatnya sebagai
anggota DPR periode 2014-2019 Dapil NTT 1.


Seperti diketahui, Honing dipecat PDI P sejak 21 September 2014
dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014. Partainya
memecat dia karena alasan pencurian suara pada waktu pemilu legislative
2014.


Pemecatan itu sekaligus pengusulan DPP PDI Puntuk menggantinya dengan
Andreas Hugo Pareira. Namun, Honing menggugat pemecatan ini lewat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PT Jakarta.


“Pergantian Antar Waktu belum dapat dilaksanakan, karena belum adanya
putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Honing yang didampingi
rekan-rekan dan kuasa hukumnya.


Terkait PAW ini, dia mengingatkan amanat Pasal 241 ayat (1) UU No 17
itu, yakni, anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya
dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka
pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.


“Untuk kasus yang sedang saya hadapi, sampai saat ini proses hukumnya
sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Honing. Karena itu
kata dia, surat yang dikirim Ketua DPR ke Presiden Jokowi cacat formil
dan harus segerra ditarik kembali.


Dia mengingatkan, Ketua DPR Ade Komarudin keliru besar karena
menjadikan surat KPU No 163/2016 tanggal 30 Maret 2016 sebagai dasar
pertimbangan melakukan PAW. Dalam surat KPU itu secara jelas dan tegas
disebut, Honing Sanny sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi.


“Kami mendesak MKD supaya memberikan sanksi berat kepada Saudara Ade
Komarudin atas pelanggaran kode etik dengan mengirim surat kepada
Presiden Jokowi,” imbuhnya.(Ansim/bb)

Comment