Human Trafficking Semakin Genting, Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat?

Opini2748 Views

 

 

 

Oleh: Nurhabibah Batubara, S.E, Komunitas Revowriter

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sungguh miris, di zaman dengan kemajuan teknologi di era digital justru sindikat perdagangan orang semakin tinggi. Bukan hanya barang dan jasa yang dijadikan komoditas perdagangan, tapi manusiapun kini sudah menjadi barang yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan.

Maraknya perdagangan orang atau yang dikenal dengan istilah human trafficking pada dasarnya bermula dari kesengsaraan hidup yang dirasakan hampir semua orang saat ini. Pupusnya harapan mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri memaksa mereka mencari pekerjaan ke luar negeri dengan meninggalkan keluarga yang mereka cintai demi memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Fakta lain, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat serta minimnya pengetahuan juga membuat mereka rentan tertipu dan menjadi korban perdagangan orang yang tak berdaya. Inilah fakta pahit yang harus diterima oleh rakyat Indonesia, sungguh memilukan.

Perempuan dan anak-anak menjadi korban sindikat perdagangan orang melalui Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), modus yang dilakukan para pelaku biasanya dengan menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Seperti ditulis laman Liputan6.com (11/02/2023), baru-baru ini polisi menangkap 3 pelaku sindikat perdagangan orang di Bandara Soetta mereka adalah RC alias UR(43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan terakhir MAB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sementara itu detik.com, (28/01/2023) menulis bahwa sebanyak 87 CPMI dibatalkan keberangkatannya ke Timur Tengah (Timteng) oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan Imigrasi Bandara Juanda. Didapati adanya penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja di Tulungagung. Setelah dilakukan berbagai proses, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan bahwa dari CPMI tersebut mayoritas adalah perempuan dan pemberangkatannya tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan bentuk perbudakan modern yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Perdagangan manusia sudah menjadi kejahatan transnasional yang sudah melanda semua negara di dunia dari dulu hingga sekarang.

Beberapa konvensi internasional dibentuk untuk mengatur hal ini. Di antaranya adalah Konvensi Internasional 1921 untuk Pemberantasan Perdagangan Budak Putih, Konvensi Internasional 1921 untuk Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak, Konvensi Internasional 1933 tentang Penindasan Perdagangan Perempuan Segala Usia, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) 1979.

Terbaru, Forum Bali Process yang diadakan di Adelaide, Australia dengan melibatkan sejumlah pemimpin bisnis dan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan dan kerangka hukum, mengatasi permasalahan skala perbudakan modern, dan memajukan upaya jangka panjang untuk memberantas human trafficking atau perdagangan manusia. Perdagangan manusia dan kejahatan transnasional tidak bisa hanya diatasi oleh pemerintah saja.

Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi masalah penyelundupan dan perdagangan serta kejahatan transnasional. Namun sampai saat ini belum juga membawa hasil, belum ada satu negara pun yang benar-benar dapat menyelesaikan atau bahkan menghapuskan kejahatan perdagangan manusia.

Memahami Akar Persoalan

Faktor terbesar banyaknya warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kemiskinan, ditambah minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri sendiri. Para PMI ini terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri dan mengadu nasib di negeri orang dengan berbagai resiko yang harus ditanggung. Maraknya kasus TKI dianiaya, diperbudak, diperkosa dan sebagainya tak lagi mereka pertimbangkan, seolah mereka pasrah dengan resiko yang terjadi.

Di samping itu, negara yang seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan melindungi rakyatnya justru dinilai abai dalam melaksanakan kewajibannya. Begitu juga halnya dengan pemimpin negara-negara lain, adanya konvensi-konvensi internasional yang terkait penyelesaian perdagangan manusia tidak menunjukkan hasil. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang senantiasa mereka serukan juga hanya retorika belaka.

Lebih dari itu, sistem kapitalisme  menjadi biang persoalan perdagangan manusia. Sistem inilah yang memberikan kebebasan kepada manusia di dalam kehidupan untuk berjalan maupun bertindak sesuai kehendak sendiri demi meraup keuntungan materi tanpa pertimbangan baik, buruk serta halal dan haram.

Negara yang menganut sistem kapitalis memandang manusia hanya diposisikan sebagai faktor produksi, di mana rakyat dikatakan produktif jika telah berjasa mendatangkan pundi-pundi materi sebanyak-banyaknya, meskipun nyawa manusia yang menjadi taruhannya.

Sistem Islam Menghilangkan Perdagangan Manusia

Ketika sistem kapitalis sekuler mengagungkan kebebasan, justru sebaliknya Islam memberikan seperangkat aturan di dalam kehidupan. Standar manusia ketika bertindak dan berbuat adalah hukum syara’ yakni halal dan haram bukan mendapatkan materi sebesar-besarnya.

Ketika individu maupun kelompok melakukan tindakan kejahatan maka pelakunya akan diberikan sanksi dengan memberikan efek jera serta dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang serupa.

Terlebih lagi karena sistem Islam menjamin terpeliharanya nyawa, agama, akal, harta dan keturunan. Selain itu, dengan penerapan sistem Islam dalam kehidupan akan mewujudkan individu-individu yang bertakwa sehingga meminimalisir mereka untuk melakukan tindak kejahatan.

Negara yang menerapkan sturan Islam akan menjalankan tugasnya sebagai ra’in (pemelihara) dan melindungi rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah saw: “seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung-awaban terhadap urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam menerapkan aturan yang akan mensejahterakan umat dan menuntaskan kemiskinan.

Negara akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan termasuk pendidikan, kesehatan dan keamanan sebab kebutuhan ini saling berhubungan dan jika salah satunya tidak terpenuhi akan mengancam nyawa manusia. Penguasa atau khalifah bertanggung jawab penuh atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Dalam mengatasi buruh migran, negara menciptakan kesejahteraan di dalam negeri sehingga warga negara tidak perlu berjuang ke negeri lain demi mencari sumber penghidupan. Terlebih Khalifah tidak menjadikan para PMI sebagai sumber pendapatan negara sebagaimana dalam kapitalisme. sebab, sumber pendapatan dalam Khilafah diambil dari Baitul Mal yakni pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok individu, Islam mewajibkan setiap kepala keluarga bekerja, negara wajib menciptakan lapangan pekerjaan agar rakyat bisa bekerja dan berusaha, kewajiban kerabat atau mahram yang mampu untuk menafkahi keluarga yang tidak mampu dan negara wajib menafkahi jika tidak ada keluarga atau ahli waris yang mampu memenuhinya.

Pembukaan lapangan pekerjaan akan sangat luas sebab individu atau swasta tidak berhak menguasai harta milik umat. Sehingga negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara yang akan menyerap tenaga kerja dalam negeri. Adapun pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum.

Demikianlah islam mampu menjamin kesejahteraan masyarakat dan terpeliharanya nyawa manusia melalui penerapan sistem Islam Kaffah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment