Ida Yanti: Narkoba, Kenapa Justru Dimiliki oleh Anggoota DPR?

Berita1220 Views
Ida Yanti, Penulis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Ternyata Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, 45, anggota DPRD Langkat, Sumut, bandar narkoba kelas kakap. Pasalnya, selain 150 kg sabu, BNN juga menyita puluhan ribu butir pil ekstasi. Namun, belum diketahui jumlah pil esktasi tersebut karena masih dihitung (poskotanews.com)
Ternyata anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem itu kerap bolak-balik menyelundupkan sabu dari Malaysia-Indonesia. “Dia (Ibrahim Hasan) mengaku bukan pertama kali menyeludupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, bahkan sudah berkali-kali,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada detikcom, Rabu (22/8/2019). Terakhir, pertengahan Juli 2018 lalu, mantan kader NasDem ini menyeludupkan 55 kg sabu ke Indonesia. Petugas BNN sempat mencium dan mengejar anggota DPRD Langkat ini. Namun tersangka berhasil lolos setelah masuk perkampungan (detik.com)
Saat ini yang menjadi korban terjeratnya narkoba adalah generasi muda, sungguh sangat disayangkan mereka dirusak aqalnya dengan beredarnya narkoba berjenis sabu dan exstasi oleh anggota wakil rakyat, dimana seharusnya tugas mereka menjaga amanah yang dipercayakan oleh rakyat, bukan malah mengkhianatinya, tentunya dengan tertangkapnya para politis Nasdem tersebut, membuat kita berfikir bahwa bisnis jual beli narkoba sudah sangat mengkhawatirkan di negeri ini, betapa tidak ada sebanyak 150 kg sabu dan 30 ribu exstasi berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian, padahal barang haram tersebut adalah zat yang sangat beracun bagi tubuh. Banyak efek berbahaya yang terdapat pada narkoba, bisa memyebabkan lemahnya daya fikir seseorang, bahkan menyebabkan kematian. Narkoba itu apapun jenisnya adalah barang haram. Sabda Rasulullah SAW, “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram.” (HR. Bukhori Muslim). 
Negeri ini membutuhkan pemimpin yang taat kepada Allah SWT, supaya dapat mengatur urusan masyarakat dengan aturan yang bersumber dari Allah SWT, pemimpin yang bertaqwa akan mendorong rakyatnya untuk taat kepada Rabbnya, sehingga mereka paham bahwa mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi dan mengedarkan, selanjutnya adalah menegakkan sistem hukum pidana Islam. 
Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim). [IY]

Penulis adalah  aktifis dan pemerhati Ummat

Comment