RADAINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Korupsi merupakan ‘extra ordinary crime’ dan atau sebutan awamnya kejahatan luar biasa mesti diberantas tuntas, akan tetapi memberantas kejahatan korupsi mesti melalui cara adil, beradab sesuai dasar Konstitusi Negara Republik Indonesia (RI).
Perlu diketahui, semenjak didirikannya lembaga antirasuah atau pemberantasan korupsi KPK, sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia melalui KPK bahkan tak dipungkiri lagi telah berhasil melakukan tindakan penangkapan dan memenjarakan “koruptor”.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan mendasar bagi Achmad Nur Hidayat, Sekjen ILUNI UI Badan Hukum ialah apakah KPK sudah bekerja sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang berlaku?
Dirinya kembali mengingatkan,sedari awal dibentuknya KPK memang hingga kini telah melakukan deligitimasi lembaga negara, baik seperti DPR, DPRD, KPU, MK dan lembaga publik lainnya, sementara KPK merupakan lembaga yang berisi polisi dan jaksa.
Kemudian, Sekjen Iluni UI Badan Hukum menggarisbawahi dan memberikan penilaian KPK menjadi lembaga ‘superbody’ yang tak ada pengawasan.”Di samping itu, kasus ‘Mega Korupsi’ seolah tak disentuh oleh KPK. Ibaratnya seperti BLBI, Bank Century, termasuk juga kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi teluk Jakarta,” timpalnya.
Untuk itulah mewakili Iluni UI Badan Hukum, Nur Hidayat menyampaikan dan memberikan pernyataan sikap tertulis sebagai berikut ini, Pertama (1) Akan mendukung mekanisme Evalusi Total KPK. Dalam hal ini evaluasi total terhadap kinerja KPK yang dilakukan oleh DPR melalui hak angketnya dan sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala, alasannya guna memperkuat KPK supaya tidak disalahgunakan oleh kekuasaan.
Kedua (2), bahwa KPK bukan lembaga kebal hukum. Hingga lembaga ini harus mempertanggung jawabkan kinerjanya secara berkala kepada publik, bahkan audit kinerja KPK oleh BPK mesti dilakukan. Ketiga (3), KPK Bukan Alat Politik Kekuasaan. dalam hal ini KPK tidak boleh menjadi lembaga yang dipergunakan oleh kekuatan politik baik elit yang berkuasa maupun elit yang tidak berkuasa menjadi instrumen untuk menghancurkan lawan politiknya.
Selanjutnya yang keempat (4), Perlunya pengawasan Intens KPK oleh Publik. DPR harus membuat mekanisme untuk pengawasan lembaga second track KPK. dan kelima (5) Mengembalikan fungsi yudikatif sesuai dengan UUD 1945.
Keenam (6). KPK harus memberantas koruptor sejati tapi harus dapat mengembalikan dan membebaskan mereka yang (tuduh) dikoruptorkan. dan terakhir ketujuh (7). Pihak DPR mesti menjalankan fungsi kontrol baik terhadap seluruh otoritas hukum termasuk pada KPK, ‘Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas’.
Senada dengan pernyataan Nur Hidayat, Ketua ILUNI UI Badan Hukum, R Achmad Ismail Soeriokoesoemo menjelaskan kalau ILUNI UI bakal senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan tugas sejarah, khususnya membangun wawasan kebangsaan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan.
Soalnya, semenjak demokrasi menjadi pilihan bersama, sambungnya dalam hal ini aktivis ILUNI UI berbadan hukum adalah yang berada dalam barisan terdepan sejak reformasi digerakan dan selalu konsistensi mengajukan supaya setiap lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
“Demokrasi tidak mengenal lembaga SuperBody atau kekuasaan absolut. Termasuk lembaga anti korupsi sekalipun,” tutup Ketua ILUNI UI Badan Hukum menandaskan.[Nicholas]












Comment