Indikasi Pelanggaran Hukum dan Etik Dalam Seleksi Calon Penasehat KPK RI

Berita454 Views
dok.radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ironis, Lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI yang merupakan salah satu lembaga non Pemerintah yang tentunya membanggakan rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia mendukung bahkan menginginkan para anggota KPK, Penasehat KPK diisi oleh orang orang yang moralis serta memiliki berkompetensi dan integritas tinggi. 
Dalam tahapan seleksi ‘Indonesia Memanggil’ masa bakti calon penasehat KPK 2017-2021 kini dipertanyakan hasil proses seleksi pansel yang diindikasikan tidak kredibel dan melanggar ketentuan. Ini diungkapkan pengamat kebijakan publik dan advokasi, Yongla Patria saat diwawancarai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/4)

“Ada apa di balik semua ini. Ada apa ini, kok bisa secepat ini? hasil proses seleksi pansel diindikasikan tidak kredibel dan melanggar ketentuan,” Ujarnya.

Selaku pengamat Kebijakan Publik Yongla menilai beberapa poin seperti ini tidak boleh terulang kembali.”Soalnya, tidak memenuhi aturan yang berlaku, seperti termaktub dalam UU 30 tahun 2002 pasal 22 ayat (5),” tukasnya.

Dalam pasal 22 ayat (5) mengenai proses seleksi calon penaseht KPK setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, pansel pemilihan kemudian mengajukan 8 calon anggota tim penasehat kepada KPK untuk dipilih empat orang anggota. “Lalu dari ketiga belas (13) mengajukan 8 kemudian dilaunching ke masyarakat umum, tanggapannya bagaimana, metodologi, penilaian, pointer dan outputnya seperti apa evaluasinya,” katanya.


 “Kan UUnya menyebutkan seperti itu, maka itu ini semua harus batal. Di mana dalam Pasal 22 ayat 4 dan 5 bila melanggar aturan dan tidak sesuai bisa batal demi hukum, dan bisa diulang dari awal dan dikocok ulang lalu kemudian panselnya bisa diganti juga,” cetusnya mengingatkan.


Terkait proses seleksi calon penasehat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang saat ini sedang berlangsung semenjak bulan Januari 2017, dari sejumlah 3256 orang dalam waktu relatif singkat tahapan seleksi itu hingga proses hanya tinggal 13 orang. Prosedur yang awalnya seleksi delapan nama,  melangkah langsung lima (5) kandidat.

Pada tahapan inilah, Yongla Patria menggugat dan nampaknya cacat di tahap ketiga ini.”Sarat dengan indikasi pelanggaran hukum dan etik. Apabila menyesuaikan UU dan peraturan lalu aturan main, sudah jelas itu pelanggaran,” ungkapnya

Adapun pada ayat (4) calon anggota tim PENASEHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu pada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Kemudian, ayat (5) setelah mendapat tanggapan dari masyarakat panitia seleksi pemilihan mengajukan delapan (8) calon anggota tim Penasehat pada KPK untuk dipilih empat (4) orang anggota. Ayat (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat tiga (3) bulan terhitung tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk

“Selain mengacu pasal di atas, mestinya ‘transparan’ bila prosesnya dijalankan 100% benar. Bila belum memenuhi UU dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku seharusnya batal dan diulang,” cetusnya lebih lanjut lagi.

Lebih lanjut, Yongla menilai serta mempertanyakan efek dampak yang disebabkan karena ketidaktelitian tersebut.”Masa masih mau memilih panel itu lagi? Maka itulah pimpinan KPK meneliti apakah pendapat saya salah. Kami meminta pimpinan KPK melihat hal ini dengan fokus dan serius. Bila tidak tepat,” jelasnya.

“Kalau dari produk, ada baiknya di ‘CANCEL’ saja. Bila terjadi pemilihan ulang dan dikocok ulang dimulai lagi saja lalu memilih tim panel yang lain. Ini demi penegakkan keadilan serta visi Indonesia bebas korupsi,” jelasnya.

Nampak saat gelar konferensi pers di Taman Tugu Proklamasi (Tuprok) turut hadir pula, Dr. Antonius DR. Manurung MSi, Dr. Edwar Effendi S MM yang sebelumnya sempat mendaftarkan diri serta lolos dalam proses seleksi calon penasehat KPK RI 2017 itu dan masuk dalam ketiga belas (13) nama dalam seleksi calon penasehat KPK.

Dr. Antonius DR. Manurung MSi yang merupakan salah satu calon Penasehat dalam tahapan seleksi ‘Indonesia Memanggil’ masa bakti calon penasehat KPK 2017-2021 hadir dalam jumpa pers tersebut sempat menyatakan bila dirinya sebagai calon mempertanyakan ada apa di balik semua ini.

Adapun perlu dicatat, serta diketahui sebelumnya para penggugat inipun sudah melayangkan dan melampirkan berkas ke pimpinan KPK RI surat yang mempertanyakan tentang peristiwa ini.”Supaya fokus memperhatikan masalah ini. Lalu Bapak Effendi Silalahi, Robbi Arya Psd. Beliau bahkan sudah kirim pesan sebelumnya via whatsapp dimana mendukung jalan yang ditempuh saat ini. Kalau teman teman melihat hal ini pasti persepsinya sama,” ungkap akademisi yang bergelut di Kampus Mercubuana itu.

“UU merupakan turunan dari UUD’45 di mana kami sepakat bukan saja di dalam konteks KPK saja. Namun lebih besar, di mana serasa berhadapan dengan persoalan dan problematik ini. Maka itu saya bertanggung jawab dan akan menuntut ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan atensi saya sebagai warga negara,” jelasnya menggugat hasil proses seleksi pansel yang tak kredibel dan melanggar ketentuan itu

Assessment ini lanjutnya, mahal biaya dan dalam hal ini hasil asseesment tahap 1 dan 2 nilainya diakumulasi dengan assessmenf tahap ketiga. Supaya tahap 1 dan ketiga sekian. Hingga prosenya dapat dimengerti seperti itu dan dibuka transparan. Harusnya ada evaluasi dan bila mau konsisten dari awal.

“Artinya saat rekrut pegawai atau personil untuk menempati posisi dan perlu persyaratan khusus namun dalam proses persyaratan khusus orangya tidak memenuhi. Maka logikanya mesti diulang.” pungkasnya

.[Nicholas]

Comment