Indriatul Munawaroh: Lagi, Pemerintah Mendapat Sumber Pendapatan Pajak Baru

Berita1101 Views
  Indriatul Munawaroh
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dunia digital telah menjadi tren masa kini, khusunya sektor ekonomi yang pekembangannya juga sangat pesat. Perdagangan dengan sistem online menjadi lebih mudah tanpa mengeluarkan biaya sewa tempat ataupun alokasi waktu tertentu. Pendapatan yang dihasilkan pun terbilang besar. Angka transaksi belanja online di tanah air menunjukkan grafik yang meningkat. Berdasarkan catatan Katadata, transaksi yang dari semula USD 1 miliar pada 2011, meroket menjadi USD 3,5 miliar pada 2015 atau naik 250 persen (kumparan 9/2/2018).

Inilah yang memicu perhatian pemerintah untuk menggodok dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Keterangan dari Direktorat Pajak yang dilansir dari detik.com (11/1) menyatakan peraturan dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce (e-dagang) demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Dengan kata lain kebijakan ini ditujukan agar antara pengusaha online dan offline terjadi keadilan dan kesetaraan dengan dasar ketentuan seperti perpajakan pada umumnya. 

Dalam PMK-210 mensyaratkan bahwa siapapun yang ingin berdadang atau menjadi penyedia jasa harus mempunyai NPWP sebelum mendaftar ke platform marketplace. Kemudian ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) akan dikenakan kepada platform pedagang dan penyedia jasa e-commerce yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar sebesar 0,5% sebagai pajak final. Rencananya peraturan ini akan segera diberlakukan per April 2019.

Selain e-commerce, youtuber dan selebgram yang berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta juga akan dikenai pajak. 

Gemilangnya perkembangan dan pertumbuhan e-commerce di Indonesia memang membuat pemerintah melihat fenomena ini sebagai potensi pajak. Bagaimana tidak, sumber utama pemasukan APBN negeri ini berasal dari pajak. Maka sangat disayangkan jika potensi pendapatan dari pajak e-commerce ini dilewatkan.

Beginilah kondisi yang sering terjadi dalam rezim neoliberalisme-kapitalisme. Alih-alih ingin meningkatkan pendapatan negara malah membuat masyarakat semakin terbebani. Bagaimana tidak setiap masyarakatt yang mempuyai ladang penghidupan yang hijau maka disitu pajak akan siap menyambut. Seperti fenomena besarnya potensi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menjadikan pemerintah tergiur untuk mewajibkan mahasiswa mempunyai NPWP. Ini menunjukkan pajak sudah membidik mahasiswa dikarenakan jumlah mahasiswa yang tidak sedikit. 

Selain itu setiap barang yang dimiliki seseorang juga tidak terlepas dari pajak, mulai dari kendaraan, rumah, tanah, serta gaji. Bahkan celetukan ‘permenpun ada pajaknya’ menunjukkan betapa masyarakat merasa selalu dikejar-kejar dengan yang namanya pajak. Sekan-akan pajak lebih wajib dari pada menunaikan ibadah seperti menutup aurat.

Maka yang menjadi pertanyaan adalah masih kurang kah pendapatan pajak selama ini? Jika iya, apakah tidak ada pendapatan negara yang tidak harus membebani rakyat?

Jawaban atas pertanyaan diatas tentu bersinggungan dengan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam negeri ini. Negeri gemah ripah loh jinawi dan zamrut khatulistiwa yang menggambarkan kekayaan sumber daya alamnya ini kini memang sedang salah kelola yang mengakibatkan kekayaan yang dimilikinya tidak masuk ke kantong negara. 

Hasil keakayaan alam justru masuk ke kantong-kantong swasta asing atas nama investasi seperti halnya tambang emas di Papua, tambang geothermal di Jawa Barat, tambang batu bara di Kalimantan, tambang minyak di Cepu, dan masih banyak lagi. Alam Indonesia ini menjadi saksi bisu bagaimana isi perut buminya dijarah dengan serakah oleh korporasi sedang masyarakatnya mengais rezeki sisa bahkan terkadang harus merantau mencari penghidupan lain. Sedang dilain sisi pemerintah sibuk dengan pencarian objek pajaknya yang menyasar pada rakyatnya. 

Inilah paradigma sistem ekonomi neoliberal yang bengkok yang menjadikn pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan negara bahkan mendzolimi rakyat banyak. Padahal sekiranya kekayaan alam ini dikelola secara mandiri berdasarkan paradigma yang lurus, yakni sesuai aturan Pencipta, maka nilainya sangat fantastis. 

Sistem ekonomi yang berdasarkan asas Islam memandang bahwa pajak bukanlah sumber pokok pendapatan negara. Pajak hanya akan dikenakan kepada orang kaya ketika negara mengalami defisit anggaran. Sifatnya pun temporal, karena jika anggaran negara surplus maka pajakpun tidak akan dipungut. 

Islam memberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam sepenuhnya oleh negara yang kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan pemenuhan kebutuhan rakyatnya, seperti halnya infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kepemilikan SDA oleh asing sangat tidak dibenarkan karena dapat mendzolimi rakyat dan mengakibatkan terganggunya pelayanan umum.

Sehingga ekonomi yang berdasar atas syariat Islam akan dapat mengoptimalkan anugrah kekayaan alam yang diberikan Allah SWT dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi semua.[]
Penulis adalah mahasiswi di UNESA, fakultas bahasa dan seni jurusan bahasa Inggris dan sedang menunggu wisuda. Aktif sebagai pengajar di salah satu Madrasah Diniyah di Surabaya.

Comment